REMBANG | bhayangkaraperdananews.com – Pernyataan gugatan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang (Kantor BPN Rembang) tentang Jalan Brumbung, Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Tanggapan Rilis pernyataan yang di kirimkan kepada awak media lewat WA sebagai hak jawab, pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024
Sehubungan dengan gugatan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang (Kantor BPN Rembang) terkait penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP) tanah pada jalan setapak/brumbung, Desa Tegaldowo, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, yang terdaftar atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo (Pemdes Tegaldowo) di dalam area IUP OP Batu Gamping SIG, berikut adalah pernyataan perusahaan:
SIG memperoleh perizinan Tambang Batu Gamping di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP Batu Gamping SIG) pada tahun 2016 dan 2017.
Dalam area IUP OP Batu Gamping SIG terdapat jalan setapak/jalan brumbung yang berstatus tanah negara bebas yang tidak dimiliki oleh pihak manapun.
Dalam perkembangannya terdapat klaim atas jalan setapak/brumbung yang disebutkan lokasinya berada di dalam IUP OP Batu Gamping SIG, meskipun tidak terdapat bukti kepemilikan yang dapat disampaikan.
Pada 21 September 2020, SIG dan Pemerintah Desa Tegaldowo (Pemdes Tegaldowo) (yang juga dihadiri oleh Kantor BPN Rembang) telah melakukan musyawarah untuk membahas jalan setapak/jalan brumbung. Adapun hasil musyawarah antara lain Pemdes Tegaldowo mendukung SIG untuk perolehan dan/atau pendaftaran hak atas tanah untuk lahan-lahan yang berada di dalam area IUP OP Batu Gamping SIG, termasuk jalan setapak/jalan brumbung, dan SIG bersama PT Semen Gresik berkomitmen untuk melaksanakan program-program untuk mendukung pemberdayaan masyarakat Desa Tegaldowo
Pada Mei 2024, SIG memperoleh informasi bahwa Kantor BPN Rembang telah menerbitkan beberapa Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemdes Tegaldowo atas jalan setapak/jalan brumbung tertanggal 30 Oktober 2023.
SIG melakukan upaya hukum atas penerbitan Sertipikat Hak Pakai tersebut terhadap Kantor BPN Rembang untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Sebagai perusahaan BUMN, SIG berkomitmen untuk senantiasa melakukan seluruh kegiatan operasionalnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Tentang Perseroan:
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), adalah perusahaan BUMN klaster infrastruktur yang tercatat di PT Bursa Efek Indonesia, dengan 51% saham dimiliki Pemerintah Indonesia. Bertransformasi sejak tahun 2013, kini SIG telah menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di kawasan regional, menjangkau pasar Asia, Australia dan Oceania.
Berbekal pengalaman lebih dari 100 tahun, SIG sebagai holding BUMN semen menyatukan enam anak usaha produsen semen yaitu, PT Semen Padang, PT Semen Gresik, PT Semen Tonasa, PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja Tbk dan Thang Long Cement Company, Vietnam.
Di bawah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), perusahaan semen nasional tersebut berkomitmen menyediakan solusi bahan bangunan dengan prinsip berkelanjutan untuk menjaga keanekaragaman hayati dan mengurangi emisi gas rumah kaca. (MBPN-Suparjan)
