KOTA SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Surakarta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial JM (48) dan HM (38) di area parkir basement salah satu Hotel di Kota Solo.
Dalam keterangannya, Direktur Reserse Narkobanya Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur menjelaskan bahwa Tersangka JM merupakan warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang berstatus sebagai pengedar dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019. Sedangkan HM, warga Jajar, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, berstatus sebagai pengguna.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kerten, Kota Surakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku ” ungkap nya.
“Pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.59 WIB, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap kedua tersangka di halaman parkir di salah satu Hotel di kota. Solo. Namun saat akan diamankan, kedua tersangka berusaha melarikan diri di area basement hotel. Petugas yang dibantu pihak keamanan hotel akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta kendaraan yang digunakan.” tambahnya
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan pihak keamanan hotel, petugas menemukan lima paket sabu yang sebelumnya dibuang oleh tersangka JM di sekitar kendaraan, serta satu paket sabu lain yang ditemukan di gudang basement parkir hotel.
” Selain itu, dari dalam tas selempang milik tersangka JM yang berada di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti berupa seperempat butir ekstasi, lima butir psikotropika jenis Alprazolam, satu unit timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, korek api, serta dua unit handphone ” ungkap Dir Narkoba.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto total 5,16 gram dan seperempat butir ekstasi dengan berat bruto 0,15 gram serta 5 butir Alprazolam.
Dir Narkoba juga menjelaskan bahwa guna pengembangan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah sekaligus kantor milik tersangka JM di wilayah Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga sekitar, petugas menemukan sejumlah alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.
“Para pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dan melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Namun berkat kesigapan petugas dan dukungan pihak keamanan hotel, kedua tersangka berhasil diamankan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan residivis dalam kasus ini sebagai indikasi bahwa jaringan narkotika masih terus bergerak dan memanfaatkan berbagai modus untuk menghindari penegakan hukum.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya.
Terhadap tersangka JM dikenakan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Psikotropika. Sementara terhadap tersangka HM diproses berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan penanganannya dilengkapi sesuai ketentuan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (MBPN-Andre/Bis Humas Polda Jateng)
