LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Polres Lahat Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana, dipimpin langsung Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata, SH, telah berhasil menangkap 2 orang Pelaku atas kasus Pencurian hewan ternak. (09/01/26)
Kronologis Kejadian :
Pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat telah terjadi Tindak pidana pencurian berupa 3 (tiga) ekor Sapi 2 (dua) ekor milik Sdr. Kapsin dan 1 (satu) ekor sapi milik Sdr.Wandra bermula pada saat anak pelapor Sdri. N menghubungi melalui Handphone dan mengatakan “BAK, SAPI KITE LA NYEBRANG KE SDN 05” lalu pelapor langsung menuju kelokasi sapi tersebut dan mencarinya akan tetapi sapi tersebut sudah tidak ditemukan dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologis Penangkapan :
Setelah mendapatkan laporan dari korban dan Berdasarkan Laporan Polisi LPB/01/I/2026/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tanggal 03 Januari 2026. Polsek Kota Agung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat Bukti, pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Agung IPTU Armansa Gusnata, SH, di dampingi Ps. Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA Yuliawantoro, SH, bersama Anggota Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan tentang keberadaan Pelaku, selanjutnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota langsung menuju ke lokasi di rumah Pelaku DWS aLias D di Desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat untuk melakukan penangkapan, selanjutnya melakukan pengembangan dan sekitar jam 17.30 Wib anggota menuju ke pondok kopi Dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka lagi Sdr. RAS alias Y
Adapun barang bukti yang dapat ditemukan berupa: 2 (dua) ekor sapi jenis kelamin betina warna merah bata; 1 (satu) ekor sapi jenis kelamin jantan warna merah bata, Atas kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Kota Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MBP News H Ameng)
