MALANG, Bhayangkaraperdananews.com – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K. M.Si. mengungkapkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang berjenis Sabu seberat 1082.17 gr, Ganja seberat 3.927 kg dan Pil Koplo jenis Double L sebanyak 44.950 butir tersebut merupakan hasil pengungkapkan Satresnarkoba Polresta Malang Kota selama bulan Agustus hingga November dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang, terdiri dari enam pria dan satu wanita, Rata-rata berusia 21 hingga 35 tahun. Semua barang bukti, akan dimusnahkan hari ini, ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si.
Mantan Wadirreskrimsus Polda Kalimantan Selatan tersebut menjelaskan dalam kesempatan tersebut juga dilakukan uji coba tes laboratorium oleh BNN Kota Malang dengan tujuan untuk membuktikan keaslian Narkotika yang akan dimusnahkan.
Selanjutnya dalam pelaksanaan tes laboratorium, contoh dipilih secara acak, barang bukti sabu yang dipilih oleh Wali Kota Malang, serta perwakilan jurnalis. Tujuannya agar dapat secara transparan proses pemusnahan barang bukti tersebut.

Dari tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut, dua di antaranya adalah seorang residivis yang sudah langganan masuk penjara dengan kasus yang sama.
Kapolresta Malang mengungkapkan, peran dari masing-masing tersangka ada yang merupakan pengguna dan pengedar.
Kapolresta Malang mengatakan, dengan pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut bisa menyelamatkan kurang lebih sebanyak 32.154 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Kini pihak Kepolisian akan berkomitmen dengan tegas dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kota Malang.
“Kita harus peduli untuk generasi ke depan dan tegas dalam penindakan penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Malang,” tutup Kapolresta Malang Kota, Kombespol Kombes Pol Budi Hermanto,S.I.K, M.Si. (MBPN-IRWIN)
