JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 9 tersangka tawuran pada malam Natal di Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Aksi tawuran itu yang menewaskan pria berinisial FN (40).
Kombes Susatyo selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat mengatatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakpus pada Minggu (24/12/2023) malam atau pada malam Natal.
Anggota kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan pengamanan gereja segera mendatangi lokasi.
“Kemudian melakukan penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut.
Melibatkan dua kelompok yaitu kelompok pertama adalah kelompok Kebon dan kelompok Ledeng,” kata Susatyo saat jumpa pers di Kelurahan Kramat, Jakpus, Jumat (29/12/23).
Kelompok Kebon dikepalai oleh inisial F dan A yang saat ini masih dalam kejaran polisi atau daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian kelompok Ledeng dikepalai oleh CD, Kejadian tersebut menewaskan FN.
Korban meninggal dunia akibat terkena lemparan keramik pada bagian leher.
“Terhadap perkara tersebut kami telah melakukan penegakan hukum dengan melakukan penangkapan terhadap sebanyak 9 orang tersangka.
Dari 9 pelaku tersebut 7 orang dewasa dan 2 statusnya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH),” jelasnya.
Adapun 7 tersangka beserta perannya yakni:
CD (18) peran melempar batu
UA (40) peran melempar batu
MIN (39) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
MIS (29) peran melempar batu
AF (29) peran melempar batu, positif sabu amfetamin
MIH (23) peran melempar batu
DA (38) peran melempar batu
“Sementara 2 anak lainnya tidak dihadirkan di sini sehingga terhadap kejadian tersebut kami meminta berbagai barang bukti yaitu pecahanbata, juga ada 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV termasuk rekaman yang kami ambil dari berbagai medsos terkait dengan tawuran tersebut,” tuturnya.
Polisi saat ini masih menelusuri pelaku lain yang masih buron. Sementara sejumlah barang bukti disita polisi dalam pengungkapan kasus tawuran tersebut.
“Tadi kami tunjukkan sudah beberapa identifikasi membawa sajam dan beberapa masih DPO. Kami lakukan terus pencarian, kemudian 6 unit HP berisi rekaman tawuran dan 1 potong baju yang digunakan oleh korban termasuk hasil autopsi,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka diberatkan Pasal 170 atau kekerasan bersama terhadap orang dan Pasal 358 terkait penyerangan. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (MBP/Red)