• Thu. May 28th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Polsek Semarang Barat Terkesan Lamban Penanganan Kasus Paiman, Ada Apa?

KOTA SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari institusi penegak hukum. kali ini sorotan tajam mengarah ke Polsek Semarang Barat yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus yang menyita  perhatian publik, kali ini kasus yang melibatkan korban yang bernama Paiman warga Simongan Semarang Barat.

Awal permasalahan pada tahun 2024 paiman kehilangan dompet beserta isinya yang salah satunya KTP, pada saat itu paiman mengurus surat kehilangan ke kepolisian salah satunya KTP, setelah surat kehilangan jadi membawa surat ini ke kecamatan guna untuk pembuatan KTP, tetapi alangkah terkejutnya dari keterangan pihak kecamatan yang mengatakan “ wong mati kok di gawekke KTP (orang sudah mati minta dibuatkan KTP) dan mengeluarkan data penonaktifan/dimatikan sejak tahun 2023.

Kemudian Paiman Klarifikasi ke Dukcapil, dari data yang disampaikan Dukcapil berdasarkan data dari kecamatan sehingga muncul penonaktifan KTP, karena merasa data tersebut tidak benar maka Paiman akan menggugat Dukcapil tetapi alhasil setelah ada mediasi dan penjelasan dari berbagai pihak maka KTP Paiman diaktifkan kembali.

Dalam hal ini Paiman merasa dirinya dimatikan secara hukum dikatakan sudah meninggal dunia (mati), Paiman menelusuri dari akar permasalahan ini yang ada kaitannya dengan warisan, timbul dugaan paiman bahwa ada indikasi permainan dari pihak saudaranya yang melakukan tindakan keji terhadapnya, sehingga Paiman dimatikan (dilaporkan sudah meninggal dunia di Dukcapil Kota Semarang) dengan merekayasa data KTP Paiman melalui perangkat RT/RW sampai kecamatan.

Jika seseorang menggunakan KTP orang lain untuk tujuan tertentu, hal itu bisa dianggap sebagai tindak pidana penipuan atau pemalsuan identitas, yang diatur dalam KUHP Pasal 492 UU 1/2023 (penipuan) dan Pasal 263 (pemalsuan surat).

Dugaan dari dasar permasalahan ini timbul unsur pidana pemalsuan data pribadi (KTP) Paiman, yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP :

  1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Adapun, pasal tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 UU 1/2023 adalah:

Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dengan adanya permasalahan ini Paiman tidak terima bahwa data pribadinya telah dirubah tanpa sepengetahuannya, dalam hal ini Paiman tidak menuduh sepihak, Paiman sudah berupaya melakukan mediasi melalui berbagai pihak dengan hasil Alot dan Kolot (tidak ada titik temu dan melakukan perlawanan) maka Paiman melaporkan ke Kepolisian untuk penyelesaian lebih lanjut.

Paiman yang didampingi kuasanya melaporkan ke Polsek semarang Barat, Setelah laporan resmi diajukan namun belum juga terlihat tanda-tanda kejelasan atau tindakan konkret dari aparat. Alih-alih menunjukan proges proses hukum, justru seolah-olah ada rem yang sengaja diinjak.

Saat dikonfirmasi, jawaban dari pihak penyidik justru normatif dan tidak ada kejelasan yang pasti tak tampak progres nyata yang ada hanya rangkaian janji-janji yang terus diulang-ulang.

Kami hanya ingin proses hukum berjalan adil terbuka dan transparan, tapi justru merasa dipermainkan respon lamban dari kepolisian membuat kami kehilangan kepercayaan, ujar salah satu dari pihak pelapor yang meminta indentitasnya dirahasiakan.

Kami sebagai kuasa dari pihak pelapor sangat menyayangkan kondisi ini, jika dibiarkan ini bisa menjadi presepsi buruk di mata masyarakat juga mencoreng nama bagi intitusi polri, hukum tidak boleh pilih kasih atau tebang pilih, aparat harus bertindak dan bekerja dengan integritas dan prosedur bukan malah tunduk pada tekanan atau alasan teknis seperti menunggu saksi ahli pidana, tegasnya.

Dari salah satu pihak pelapor mengatakan sebenarnya kasus ini bukan kasus yang berat kasus ini kasus yang sudah jelas kalau dilihat dari rangkaian peristiwa dan perkara yang berjalan tidak harus menghadirkan saksi ahli pidana, apakah dari penyidik sendiri kurangnya pemahaman hukum atau ini hanya disengaja untuk mengulur – ngulur waktu perkara yang sudah lama saya laporkan, tegas dari pihak pelapor.

Harapan pihak pelapor kasus ini segera diselesaikan, mohon kepada bapak Kapolrestabes Kota semarang dan Kapolda Jateng untuk meninjau kembali kinerja Polsek semarang Barat. (MBPN-red)