KARANGASEM, bhayangkaraperdananews.com – Team Reserse Polsek Sidemen berhasil bekuk pelaku berinisial WS (56 tahun), warga Sidemen seorang Spesialis pencuri ayam aduan dirumahnya tanpa perlawanan, Rabu 22/9/2021.
Tindak pidana pencurian ayam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP, terjadi pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 pukul 20.00 wita TKP persawahan yang berlokasi di Subak Klecing, ( milik I KOMANG SIRTA ), Banjar Dinas Wangsean, Desa Wismakerta Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/09/IX/2021/SPKT/POLSEK SIDEMEN/POLRES KARANGASEM/POLDA BALI, tanggal 21 September 2021.
Korban atas nama WW warga Banjar Dinas Wangsean, Desa Wisma Kerta Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem.
Menurut keterangan korban bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2021 sekira pukul 05.30 wita, Orang Tua korban An. KS ( Saksi 1 ) pergi ke sawah, sesampainya di Sawah, Saksi 1 kemudian membuka Pintu Gubuk, setelah membuka pintu Gubuk tersebut, Saksi 1 tidak menemukan atau melihat ayam yang berada dalam sangkarnya. Setelah itu Saksi 1 pulang ke rumahnya dan memberitahukan hal tersebut kepada Korban An. WW Korban kemudian bergegas pergi ke pasar Galiran Klungkung untuk mengecek dan mencari ayamnya yang hilang tersebut. Sesampainya di Pasar Galiran Klungkung, Korban menemukan ayamnya yang hilang sebanyak 2 ( dua ) ekor berjenis Pejantan warna Putih dan Merah pada seorang pedagang ayam yang tidak diketahui namanya. Korban kemudian membeli lagi ayamnya itu dari pedagang ayam yang tidak dikenal tersebut dan korban bertanya kepada pedagang ayam tersebut terkait dengan ciri ciri dari penjual ayam yang sebelumnya telah menjual ayamnya.
Pedagang ayam mengatakan kalau ciri ciri dari penjual ayam yaitu berbadan kurus dan mengendarai sepeda motor supra, setelah mengetahui ciri ciri dari penjual ayamnya itu, koban kemudian bergegas pulang serta membawa ayamnya yang telah dibeli dan ditemukan tersebut. Sesampainya di rumah, korban kemudian menyampaikan kepada Bhabinkamtibmas Desa Wisma Kerta AIPTU I WAYAN SUBAGIA bahwa korban telah kehilangan 10 ( sepuluh ) ekor ayam.
Adapun jenis ayam yang hilang yaitu; Ayam pejantan/petarung sebanyak 4 ekor, masing masing 2 ekor warna hijau dan 2 ekor warna merah, Ayam kampung sebanyak 6 ekor, masing masing warna putih 1 ekor, dan warna merah 5 ekor.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Sidemen pada hari Selasa tanggal 21 September 2021. Dan Kasus ini ditangani oleh Polsek Sidemen.
Ditempat terpisah Kapolsek Sidemen AKP I Nyoman Merta Kariana, SH.MH mengatakan, ” Kasus pencurian ayam sudah sering terjadi cuma selama ini tidak ada masyarakat yang melapor, sehingga kami pun tidak tahu bahwa adanya kasus pencurian ayam yang meresahkan masyarakat. Nah dengan kejadian ini kami bersama personil Reskrim dan dengan dibantu Bhabinkamtibmas Desa Wismakerta mendapat imformasi yang akurat sehingga pelaku pencurian dengan mudah dapat kami bekuk tanpa perlawanan, “Pungkas Kapolsek Sidemen. (MBPN-arda oka)
