• Fri. Jul 24th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Polsek Sukolilo Tangkap 2 Residivis Curanmor Roda 2

SURABAYA,
bhayangkaraperdananews.com – Polsek Sukolilo Surabaya, yang beralamat di Jalan Manyar Kertoadi 1 No.701 melakukan Press Release tentang pengungkapan kasus Curanmor Roda 2.

Satuan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, berhasil mengungkap dan menangkap 2 (dua) orang pelaku dalam kasus perkara tindak pidana pencurian Roda 2 dengan pemberatan.

Atas dasar laporan dari warga Klampis Sukolilo, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan akhirnya kedua tersangka yang merupakan Residivis berhasil tertangkap.

Kedua pelaku yang berinisial MRF bin A dan AH bin Z, sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di wilayah Polsek Sukolilo .

Dalam keterangan Konferensi Pers yang dilakukan Senin siang (13/02/2023) sekira pukul (13.00) WIB di halaman Polsek Sukolilo Surabaya,

Kapolsek Sukolilo Kompol Sholeh S.H, M.M mengungkapkan kepada para awak media yang hadir meliput kegiatan tersebut bahwa, “tepatnya pada Hari Rabu (21/12/2022) sekitar Pukul 14.00 Wib, di depan Tokoh bangunan Barokah Jalan Klampis Ngasem No.5 Kota Surabaya. Anggota Reskrim Polsek Sukolilo yang di pimpin langsung oleh Kompol Sholeh, S.H, M.M, dan Kanit Reskrim Iptu Hedjen, langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku, pada saat sedang dalam melakukan aksinya, ”ungkap Kapolsek Sukolilo.

Selanjutnya Kapolsek juga menjelaskan jika, “pada saat di lokasi, anggota unit Reskrim Polsek Sukolilo juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci T, 1 buah anak kunci T, 1 buah kunci magnet, 1 buah obeng, 1 unit Handphone merk OPPO, 2 helm, 1 buah tas kecil, 2 unit sepeda motor matic Honda PCX warna Putih dan Yamaha Mio, 1 buah kunci L” ujar Kapolsek.

Kapolsek Sukolilo menghimbau kepada para Masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Sukolilo untuk tidak melakukan kegiatan aksi Curanmor dan perbuatan yang melanggar hukum lainnya. Apabila terbukti ada warga Polsek Sukolilo yang melakukan kegiatan aksi tersebut, maka akan ditindak secara tegas tanpa terkecuali, ”imbuh Kapolsek.

Kompol Sholeh, S.H. M.M mengatakan, “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka,di jerat dengan Pasal Pasal 363 tentang Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 (tujuh tahun) kurungan penjara.” Tutup Kapolsek. (MBPN-IRWIN)