SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Sebanyak 30 Karyawan PT. IPU hadir di Disnaker HI di Jl. Ki Mangunsarkoro No.21, Karangkidul, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, pada Hari Senin tanggal 28 April 2025 Pukul 09.00 Wib, mereka menunggu kejelasan nasibnya terkait Hak-Hak yang belum diberikan, namun yang ditunggu tidak hadir alias mangkir.
Dalam Klarifikasi pada tanggal 15 April 2025 di Disnaker HI Kota Semarang, Belum ada kesepakatan maka dilanjutkan Mediasi, mediasi pertama saja sudah mencerminkan tidak baik karena tanpa ada pemberitahuan sama sekali baik secara lisan maupun tertulis, para Karyawan PT. IPU yang hadir merasa kecewa, dan itu juga menandakan ketidak seriusan PT. IPU untuk menyelesaikan kewajibannya atas Hak-Hak yang belum diberikan kepada 30 pekerja / karyawan pasca PHK Sepihak pada bulan Februari lalu.
Mediator Disnaker HI Yudha Andriyanto, ST, ketika dimintai keterangan terkait BPJS TK mengatakan, Selama pihak PT. IPU tidak merubah status di BPJS TK-nya menjadi PHK maka Hak-Hak Pekerja di BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dicairkan, karena statusnya masih dalam perselisihan walaupun sudah tidak dibayarkan iurannya sejak bulan Januari 2025, ungkapnya.
Lawyer (Kuasa Hukum) Pekerja dari LBH Lindu Aji Adv. Daniel Hari menegaskan bahwa apabila hak-hak pekerja tidak diberikan akan dilaporkan ke POLDA Jateng di Desk Ketenagakerjaan besok selasa 29 April 2025, karena itu tindakan perbuatan melawan Hukum dan bisa di PIDANAkan, tegasnya.
Para pekerja / karyawan berharap PT. IPU untuk segera menyelesaikan supaya tidak berlarut-larut, apabila masih digantung Nasib Hak-Haknya mereka bersepakat untuk melakukan Aksi Demo pada tanggal 1 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Buruh untuk mengutarakan ke Pihak Pemerintah atas perbuatan PT. IPU yang melawan Hukum karena kami tahu karakternya PT. IPU perusahaan besar tapi tidak punya hati dan seenaknya sendiri merasa punya kekuatan, imbuhnya. (MBPN-Ads)
