• Tue. May 26th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Puluhan Tenaga Kerja Melakukan Aksi Demo Di Depan Kantor PT. IPU

SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Puluhan Tenaga Kerja / Karyawan melakukan aksi demo damai Pada Hari Kamis 27 Maret 2025 jam 10.00 wib, di depan kantor PT. IPU di Gedung POJ City di Anjasmoro Semarang menuntut Upah / Gaji yang belum dibayar, uang THR, dan uang pesangon, dalam melakukan aksi Demo ke PT. INDO PERMATA USAHATAMA (IPU) dikarenakan telah melakukan PHK Sepihak. (27/3/25).

Awalnya 33 karyawan telah memasuki usia pensiun, Legal Officer Perusahaan PT. IPU bernama Hendra diduga telah menekan agar menandatangani surat PHK dan 33 Karyawan menolak tawaran tersebut karena apa yang akan diberikan perusahaan tidak sesuai harapan, karyawan tersebut sebagai  Pekerja di PT. IPU merasakan jaman dimana pasang badanpun dilakukan untuk membela Perusahaan apabila terkena masalah.

Menurut keterangan salah satu Karyawan bernama Kodir sapaan akrabnya menceritakan bahwa sebanyak 33 Karyawan PT. IPU / POJ City telah di PHK Sepihak oleh Manajemen Perusahaan pada Bulan Februari 2025. THR dan Gaji juga tidak diberikan PT. IPU, tidak menyangka Perusahaan bisa setega itu hanya memberikan Tali Asih masing-masing 15 juta Rupiah kepada 33 Karyawan padahal sudah mengabdi selama 30 th lebih mulai dari perusahaan masih kecil sampai menjadi salah satu Perusahaan besar yang memiliki Ratusan Karyawan di Kota Semarang, ungkapnya.

Inipun harus dikawal terus dan diungkap karena beberapa Perusahaan yang satu atau Beda Manajemen tapi masih anak Cabang dengan PT. IPU juga bermasalah dengan Pekerja-pekerjanya, ungkap Kodir.

Salah satu karyawan sapaan Mas Pri menambahkan Perusahaan telah semena-mena melakukan PHK Sepihak bahkan THR dan Gajipun tidak diberikan, juga tidak ada Legalitas mempekerjakan Karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan, tuturnya.

Puluhan Karyawan tersebut telah mencari Keadilan Hukum dengan mengadu kepada Partai Buruh Kota Semarang yang saat ini didampingi oleh Andre sapaan akrabnya mencoba membuka ruang dialog antara Karyawan dengan PT. IPU terkait THR dan Gaji yang belum diberikan,  pada hari kamis tanggal 27 Maret 2025 pukul 10.00 wib dengan mendatangi kantor PT. IPU di Gedung POJ City Anjarmoro Semarang, dengan harapan dapat terselesaikan, Alhasil Pihak Perusahan tetap tidak mau menemui, karena dalam meluncurkan aksi tidak ada satupun dari management atau pimpinan perusahaan yang menanggapi atau menemui aksi tersebut, sampai berita ini diturunkan.

Andre sebagai salah satu Pengurus Partai Buruh kota Semarang menegaskan bahwa akan ada Aksi-Aksi selanjutnya termasuk mengawal Tripartit Dinas HI Kota Semarang bersama Lawyer Daniel Hari LBH Lindu Aji, melaporkan Ke Panwas Disnaker Jateng, melayangkan Surat kepada Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan Audiensi antara Pekerja dengan Pengusaha sampai pihak PT. IPU / POJ City MEMBAYARKAN Hak-Hak Karyawan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, Andre juga akan berusaha untuk mendampingi serta mengawal kasus ini sampai selesai, tegasnya. (MBPN-Red)