KOTA SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Koperasi Konsumen Karyawan Perum Perhutani KPH Semarang menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku tahun 2024, yang diselenggarakan di Aula Kantor Perum Perhutani KPH Semarang jalan Dr. Cipto No. 99 Semarang, Selasa (20/05).

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan manajemen, seluruh pengurus dan anggota koperasi baik dari kantor maupun BKPH serta perwakilan dari Dinas Koperasi Kota Semarang.
Julie Irahadi sebagai Wakil Administratur selaku perwakilan manajemen dalam sambutannya menyampaikan terimakasih karena keberadaan koperasi sangat membantu karyawan dan keluarganya, terutama dalam hal pinjaman, lewat koperasi anggota bisa dengan mudah memperoleh manfaat pinjaman tanpa harus lewat prosedur yang rumit seperti persyaratan yang harus dicukupi untuk mendapatkan pinjaman pada lembaga keuangan yang lain.
Harapannya koperasi bisa semakin maju dan berkembang, ada variasi usaha selain simpan pinjam sehingga tidak mustahil koperasi mampu memberikan keuntungan dan mensejahterakan anggotanya menjadi lebih baik. Produk-produk Perhutani seperti madu, minyak kayu putih bisa dijadikan peluang untuk menambah penghasilan dengan strategi marketing modern menggunakan media sosial dan media lainnya, pungkasnya.
Sementara dalam sambutannya Ibu Charis selaku perwakilan dari Dinas Koperasi Kota Semarang menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya RAT tahunan ini yang dihadiri kurang lebih 128 orang dari keseluruhan anggota yang berjumlah 174 orang. RAT adalah laporan pertanggungjawaban pengurus sehingga siapapun boleh untuk mengajukan usul atau koreksi demi perbaikan koperasi itu sendiri.
Dinas Koperasi hanya berharap agar koperasi-koperasi yang ada dapat up date informasi tentang pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang diadakan oleh pemerintah daerah sehingga dapat mengirimkan kader-kadernya untuk regenerasi agar bisa mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang perkoperasian yang akan menjadi bekal dalam menjalankan kegiatan dan usaha koperasi itu sendiri secara lebih profesional.
Dalam RAT tersebut disampaikan oleh pengurus bahwa ada surat permohonan keringanan untuk membayar hutang yang diajukan oleh Ibu Yulianan Pamungkas selaku istri pegawai yang sudah meninggal dunia yakni Sdr. Alm Dharmono yang meninggalkan hutang sebesar Rp. 83.065.123,-, setelah melalui diskusi dan beberapa pertimbangan dari segenap pengurus, perwakilan manajemen dan anggota maka permohonan pembayaran hutang dapat disetujui dengan catatan bahwa hutang Alm. Sdr. Darmono hanya cukup dibayarkan sejumlah Rp. 40.000.000,-, informasi ini telah disampaikan kepada Ibu Yulianan Pamungkas selaku istri alm.
Dharmono dan pada kesempatan tersebut langsung mengucapkan terima kasih atas diterimanya permohonan keringanan pembayaran hutang tersebut, dan ini sangat membantu keluarganya, tuturnya. (MBPN-Muhtarom/Kom-Pht/Smg/Pay)
