• Fri. May 29th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Rudenim Denpasar Deportasi Warga Negara Asing Asal Nigeria dan Pantai Gading karena Overstay

BALI, bhayangkaraperdananews.com – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim) kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA). Adapun 2 (dua) WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya (30 th) kewarganegaraan dari Nigeria Izin Tinggal Kunjungan (overstay sejak 15 Januari 2020), Souleymane Konate (33 th) Kewarganegaraan dari Pantai Gading izin tinggal kunjungan overstay.

Pada hari kamis tanggal 02 September 2021 Imigrasi Denpasar mendapatkan informasi terkait adanya dugaan warga negara asing yang sudah tidak memiliki izin tinggal keimigrasian yang beralamat di Banjar Panestanan Kaja Desa Sayan Kec Ubud Kab Gianyar, di intelejen dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar langsung mengumpulkan bahan keterangan dan mengecek data melalui data Keimigrasian.

Tim bergerak menuju Desa Sayan Kecamatan Ubud dan langsung berkoordinasi Dengan Pihak BAIS, dan Koramil serta Kepala Desa Sayan untuk mengecek keberadaan orang asing tersebut yang diketahui masih berada di Home Stay.

Diketahui sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021.

Selain melanggar Administratif Keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di Luar Negeri dan juga mereka melakukan judi bola secara online terbukti dari barang bukti yang disita berupa Laptop, handphone dan beberapa Simcard. Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020. Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya.

Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya. Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar. Proses pendeportasian kedua WNA tersebut dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara International Ngurah Rai Bali. Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita.

Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) – Addis Ababa, Ethiopia (ADB), dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS). Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk berharap kerjasama Masyarakat Bali dalam pemantauan WNA disekitarnya. “Kami menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas”, pungkas Kakanwil. (MBPN – Arda Oka/Humas Kemenkumham Kanwil Bali)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *