DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Rumah sengketa waris nekad ditempati tanpa ada keputusan ingjrah dari pengadilan dan nekad dibuat tempat usaha oleh dialer resmi Toko Smartphone Arena.
Permasalahan yang terjadi tentang masalah hak waris yang ditangan oleh team pengacara musta’in, S.Ag, S.H, M.H,C.M dan rekanan pengacara Kabupaten Demak mendatangi salah satu rumah yang menurut dia masih dalam sengketa yang sedang ditanganinya bersama rekanan pengacara yang lainnya pada hari sabtu jam 15.15 wib.
Musta’in bersama yeam dan rekanan memasang spanduk yang bertuliskan rumah masih dalam sengketa yang beralamatkan di jalan demenggalan baru kapmpung demenggalan bintoro demak dan harus dikosongkan,karena masih dalam pengajuan proses gugagatan dipengadilan agama demak.
Awak media bersama team menyaksikan dan melihat proses pemasangan spanduk yang ditempelkan ditembok lokasi sengketa, setelah pemasangan spanduk selesai awak media langsung mewawancarai team pengacara yang diwakili musta’in dan didampingi rekanan, mustain menyampaikan “bahwa datang dua orang ibu dan anak kekantor kami yaitu Suwarsih dan Taufiq Akbar Aziz mereka menceritakan kepada kami bahwa warisan mereka dikuasai oleh seseorang bernama Ali dan dia diusir paksa agar meninggalkan rumah tersebut karena rumah yang mereka tempati sudah menjadi milik orang lain”, pungkasnya.
Kemudian mereka mau melakakuan gugatan terkait hak waris yang diberikan kepada almarhum suaminya anak kedua dari alamarhun bapak Nazir kepada saudara iparnya Zaenal Mubarok karena menurut Suwarsih Zaenal Mubarok lah yang menjadi dalang perbuatan ini karena cuma satu satunya keluarga dari almarhum suami saya yang masih hidup.
Suwarsih ingin meminta haknya kembali, karena menurut musta’in bahwa proses AJB berat sebelah tidak mengikut sertakan ahli waris yang masih hidup yaitu anak dari almarhum suami saya,dari informasi yang didapat ajb tersebut dibuat oleh salah satu notaris demak sebut saja Fariz, karena proses Ajb tidak melalui prosedural yang benar karena tidak menghadirkan semua ahli waris yang masih hidup.
Menurut Musta’in dia sudah menemui notaris tersebut dan notaris menyampaikan bahwa ahli waris dari bapak nasir itu cuma satu Zaenal Mubaroq tidak ada ahli waris lainnya berkas yang disodorkan juga satu ahli waris,padahal bapak Natsir memiliki dua anak yang satu masih hidup dan yang satunya sudah meninggal, Musta’in juga sudah melayangkan somasi kepada notaris tersebut sebanyak tiga kali dan juga kepada Zaenal Mubarok dan Ali Mustajab tapi tidak pernah di indahkan.
Kemudian tanpa menunggu lama musta’in langsung melayangkan gugatan ke pengadilan agama demak untuk meminta keadilan terkait masalah hak waris, yang tergugat satu adalah Zaenal Mubaroq kakak dari almarhum Aris yaitu adik kandung tergugat dua Ali Mustajab warga Bolo Demak, dan gugatan sudah diterima oleh pihak Pengadilan Agama Demak,yang disayangkan kenapa rumah yang masih sengketa bisa dijual dan dipindah tangankan kepada pihak ketiga dengan mengalihkan nama dan hak kepemiilkannya padahal penggugat tidak pernah dimintai rembukgan dan tanda tangan ahli waris dari pihak tergugat dan juga dari pihak notaris.
Penggugat meminta keadilan hukum melalui pengacara dan rekanan agar hak waris dari almarhum suaminya dikembalikan karena mengingat almarhum memiliki anak syah dari hasil pernikahan yang sah menurut negara,dan segala bentuk kecurangan agar ditindak tegas dan dituntut dimuka hukum. (MBPN-Dwi S)