BALI, bhayangkaraperdananews.com – Nyoman Parta, SH., DPR RI Dapil Bali bersama Agung Rai Wirajaya menghadiri undangan dari Gubernur Bali Wayan Koster di Jayasaba, bertemu dengan pihak Direksi Bank Himbara BNI, BRI dan Mandiri serta OJK, hadir pula para pelaku Pariwisata dan perwakilan UMKM. (26/05/2022).

Dalam acara tersebut pembahasannya ada beberapa yang telah menjadi kesepakatan untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan dan Lembaga terkait di pusat diantaranya, Memperhatikan kondisi pariwisata di Bali dan perkiraan pemulihan sektor pariwisata yang masih membutuhkan waktu, serta scarring effect yang dalam di sektor pariwisata.
Nyoman Parta, SH., DPR RI Dapil Bali mengusulkan kebijakan spesial untuk Bali agar kebijakan restrukturisasi bagi pelaku usaha di Bali sebagaimana tertuang dalam POJK No. 17 Tahun 2021 dari tanggal 31 Maret 2023 menjadi 31 Maret 2025.
Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pengusaha lokal, UMKM dalam rangka PMK 27 Tahun 2022 dan untuk pemberian kredit kepada UMKM Bali dalam rangka PMK 28 Tahun 2022.
Memberikan kebijakan khusus kepada debitur usaha milik pengusaha lokal Bali, antara lain besarnya suku bunga dan memperpanjang jangka waktu kredit, penerapan Balloon Payment karena ekonomi Bali belum sepenuhnya pulih.
Perbankan Bali melakukan asesmen yang berbeda dalam menilai kondisi perbankan di Provinsi Bali dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Bali yang belum pulih seperti sebagaimana sebelum covid-19.
Saya memberikan apresiasi atas keseriusan Gubernur Bali dalam mewujudkan harapan ini, kami memberikan dukungan sepenuh hati agar ini berhasil, Ujar Nyoman Parta, SH., DPR RI Dapil Bali. (MBPN-Nengah Suena)
