LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Satuan Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H., Beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat dan diback up oleh anggota Polsek Tanjung Sakti, berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi : LP / A – 89 / X / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 25 Oktober 2025.
Adanya Laporan dari masyarakat ke Kasat Resnarkoba, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 wib personil Satresnarkoba dan diback up oleh personil polsek Tanjung sakti melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. FIBI dan personil Satresnarkoba Polres Lahat yang diback up oleh personil Polsek Tanjung Sakti berhasil menangkap tersangka a.n. FIBI, CANDRA dan DINDIN yang mana saat itu tersangka sedang duduk di ruang tamu lantai 2 (dua) rumah milik tersangka a.n. CANDRA yang beralamat di Desa Sindang Panjang Kec. Tanjung Sakti Pumi Kab. Lahat.
Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tersangka ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver begagang hitam, 4 (empat) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm warna emas, 1 (satu) bal plastik klip transparan dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna tosca di temukan personil Satresnarkoba di dalam tas selempang merek CHEER SOUL warna cokelat yang digunakan tersangka a.n. FIBI pada saat itu.
Kemudian ditemukan barang bukti kembali berupa 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dan ditemukan kembali 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja yang ditemukan dilantai rumah milik tersangka a.n. CANDRA.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka a.n. FIBI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah karung warna putih yang didalamnya berisikan 3 (tiga) paket daun dan batang kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis Ganja yang ditemukan personil Satresnarkoba di atas kabin mobil cary warna hitam ber No. Pol BG 8422 WA,dan di akui oleh Tersangka a.n.FIBI barang bukti tersebut miliknya.
Disita dari tersangka a.n. DINDIN barang bukti yang dapat diamankan berupa : 3 (tiga) paket paket daun dan batang kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 3.497 (tiga ribu empat ratus sembilan puluh tujuh) gram; 6 (enam) paket kristal-kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 51,76 (lima satu koma tujuh enam) gram; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berbentuk Revolver warna silver bergagang hitam (diserahakan ke Unit Pidum Sat reskrim Polres Lahat); 4 (empat) butir amunisi kaliber 9 (sembilan) mm warna emas (diserahkan ke Unit Pidum Sat reskrim Polres Lahat); 3 (tiga) unit timbangan digital; 5 (lima) bal plastik klip transparan; 1 (satu) buah tas selempang merek CHEER SOUL warna cokelat; 1 (satu) buah karung warna putih; 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna tosca; 1 (satu) unit mobil cary warna hitam dengan No. Polisi BG 8244 WA.
Disita dari tersangka a.n. FIBI : 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 326 (tiga ratus dua enam) gram; 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisikan batang- batang kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 46 (empat puluh enam) gram; 1 (satu) buah plastik transparan yang didalamnya berisikan daun dan biji-bijian kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 136 (seratus tiga puluh enam) gram; 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 3,11 (tiga koma satu-satu) gram; 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 2,73 (dua koma tujuh tiga) gram; 1 (satu) buah kertas warna cokelat yang didalamnya berisikan biji-bijian kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 37 (tiga puluh tujuh) gram.
Disita dari tersangka a.n. CANDRA : 1 (satu) paket daun kering terbungkus kertas koran diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto : 4,64 (empat koma enam empat) gram; 1 (satu) potong celana pendek merek Premium warna biru.
Ungkap perkara tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram (Narkotika jenis sabu) dan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon (Narkotika jenis ganja).
Atas perbuatannya pelaku dapat disangkakan : Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MBP News Ameng)
