• Tue. Apr 21st, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Sat Res Narkoba Polres Lahat ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Jajaran Sat Resnarkoba bersama Polsek Kota Lahat berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, atas tindak lanjut Laporan Banpol No. Laporan : LAP-20250528-EC002 tanggal 28 Mei 2025.

Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kapolsek Kota Lahat AKP EDI SURISNO, S.H., Kanit Reskrim Polsek kota IPTU BUDDI AGUS, S.E., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat dan anggota Polsek Kota Lahat.

Berdasarkan lamporan Polisi No: LP / A – 36 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.15 Wib Polres Lahat melakukan tindakan penangkapan dengan menuju lokasi terarah di Pondok tepatnya di Desa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat, kemudian Jajaran Sat Resnarkoba bersama Polsek Kota Lahat telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang a.n. ONGGI (30th) warga Desa Tanjung Raya Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat, diduga telah menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang dapat diamankan berupa:  1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram; 35 (tiga lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) : 10,25 (satu nol koma dua lima) gram; • 6 (enam) ball plastik klip berwarna bening; • 1 (satu) buah pipet ujung runcing berwarna hitam; • 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih; • 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER • 1 (satu) unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246 • ⁠Uang tunai senilai Rp.300,000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).

Dalam perkara ini pelaku dapat disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MBP News H Ameng)