Jakarta, Bhayangkaraperdananews.com – Satuan Tugas (Satgas) 53 amankan (tangkap, Red) Kasi Penyidikan, Pidsus, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berinitian KM yang melakukan perbuatan tercela diamankan Satgas 53 Kejaksaan Agung,
Gerak cepat satgas 53 ini dan telah mengamankan seorang Jaksa KM Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang, yang terindikasi melakukan perbuatan tercela, kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak SH.MH (21/12/21).
Saat ini, oknum Jaksa KM tersebut telah dibawa Tim Satgas 53 ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan klarifikasi maupun pendalaman pemeriksaan terkait kebenaran dugaan Kasi Penyidikan Kejati NTT KM
Dikabarkan , Kepala Kejati NTT telah memberi peringatan kepada KM untuk tidak mengulangi perbuatannya, taou diabaikannya.
Pengamanan terhadap KM oleh tim Satgas 53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut,” papar Abdul. (MBP-RR ) .
