SEMARANG | bhayangkaraperdananews.com – Maraknya pendirian bangunan Lapak di sepanjang Jalan RM. Hadi Subeno di Lahan milik Perhutani ramai dibicarakan warga setempat dan sekitarnya karena pembangunan lapak tersebut dilakukan serempak diduga seperti ada proyek lapak yang disediakan dari pemerintah kota Semarang yang bekerjasama dengan pihak perhutani. (25/7/24).

Menurut keterangan dari Warga sekitar pembangunan lapak tersebut tahunya disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang karena diduga telah diperjual belikan berkisaran sekira 40-60 jt dan pernah ada dari warga Mijen menanyakan kepada pekerja bahwa apabila ingin memiliki lapak tersebut harus membeli sebesar 40 jt, bukan hanya ke pekerja saja juga kepada pemilik beberapa kios yang sudah menempati juga membeli sekira 40jtan bahkan lebih, karena harga segitu dianggap berat maka mengurungkan niatnya.
Pada hari Kamis 25 Juli 2024 Satpol PP beserta jajaran didampingi dari pihak Kelurahan Mijen Kecamatan Mijen Semarang, melaksanakan tindakan penyegelan bangunan lapak di lahan Perhutani di wilayah Kelurahan Mijen Semarang, hal ini dilakukan berdasarkan perda No. B482/00.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024 tentang Dinas Satpol PP diminta melakukan penyegelan.
Bahwa Dinas Tata Ruang Kota Semarang meminta rekomendasi agar Satpol PP Kota Semarang melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan tersebut.
A Prasetyo selaku Staf PPUD Satpol PP Kota Semarang mengatakan kepada awak media Bahwa pembangunan lapak di sepanjang Jalan RM. Hadi Subeno Mijen diarea perkebunan milik perhutani untuk sementara disegel dikarenakan tidak memiliki Ijin mendirikan bangunan dan pihak Perhutani belum berkenan dalam pembangunan lapak tersebut, apabila dalam proses penyegelan masih dilakukan pembangunan lagi maka bagi pelanggar akan ditindak lebih lanjut, imbuhnya.
Dalam hal ini Lurah Mijen Dyah Budi Yuniarti mengatakan kami hanya mendampingi petugas Satpol PP melakukan tindakan penyegelan pembangunan lapak disekitar Lahan Perhutani tersebut, kami tidak dapat berbuat banyak dan ini adalah wewenang nya Pemerintah Kota Semarang karena wilayahnya berada di Kota Semarang.
Warga Masyarakat Mijen berharap dengan adanya penyegelan pembangunan lapak di lahan perhutani setidaknya pemerintah Kota Semarang mengusut dan menindak tegas kepada oknum yang bermain apabila terbukti karena tidak ada ijin dan disalahgunakan.
Acara penyegelan dihadiri Dinas Satpol PP Kota Semarang, Lurah Mijen beserta jajaran, dan Anggota Polsek Mijen , proses penyegelan sampai selesai kondisi aman dan kondusif. (MBPN-Red/Srn)
