• Mon. Apr 20th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Satreskrim Polres Lahat Mengamankan Dua Tersangka Pencurian Tiang Kabel Optik

LAHAT, bhayangkaraperdananews.com – Kapolres lahat AKBP S. Kunti Hartono, S.I.K.. MT, melalui kasat reskrim AKP Harly Setiawan, SH.,MH., yang di dampingi kanit Pidum Ipda Deny, SH dan anggota telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Adapun kronologi kejadiannya pada hari Senin 27 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wib bertempat di jalan sentral Kel Talang Jawa Utara Kec Lahat Kabupaten Lahat pelaku berangkat menuju Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat dengan menggunakan satu unit Mobil carry pickup warna putih milik sdr OK, setelah sampai di desa Lubuk Sepang Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat tepatnya di pinggir jalan Lintas Pelaku bernama Inisial TRI F bersama DS langsung menuju ke tiang kabel optik dan merusak cor beton tiang kabel optik hingga tiang kabel optik tersebut roboh setelah roboh tiang tersebut diangkat ke atas mobil pickup lalu oleh pelaku bernama TRI F dan DS mengikat tiang tersebut adapun tiang yang di curi tersebut adalah sebanyak dua tiang yang masing-masing berdekatan.

Semantara itu Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K.,MT., melalui kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lismono, SH., Bedasarkan laporan nomor LP/B- 48 / III / 2023 / SPKT / RES LAHAT / POLDA SUMSEL/, Tanggal 28 maret 2023 menjelaskan bahwa, saat penangkapan Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 06.00 WIB datang di Polres Lahat Pelapor dengan membawa dua orang Pelaku laki-laki yang bernama TRI F dan DS beserta barang bukti, yang disaksikan beberapa saksi telah di amankan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Mobil carry pickup warna putih BG 8244 ZV; 2 (dua) buah batang tiang kabel optik yang terbuat dari besi; 1 (satu) buah kunci roda yang terbuat dari besi, kerugian yang ditaksir sekira Rp. 5.000.000 (Lima Juta rupiah).

Dalam perkara tersebut kemudian di lakukan penangkapan terhadap TRI F dan DS oleh anggota piket Reskrim Polres Lahat selanjutnya para Pelaku serta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku supaya dapat di pertanggungjawabkan atas perbuatannya. (MBPN-ZAINAL )