LAMPUNG TENGAH | bhayangkaraperdananews.com – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif saat menjabat di BKPSDM Kota Metro terus menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Polda Lampung menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Di sisi lain, kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik. Welly diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat mengaitkan perkembangan hukum yang terjadi dengan dinamika politik yang sedang berlangsung di Lampung Tengah.
Sejumlah warga menilai bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan independen agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu. Muncul pula pertanyaan yang berkembang di masyarakat mengenai apakah proses hukum yang berjalan saat ini murni berdasarkan alat bukti atau hanya kebetulan terjadi di tengah situasi politik yang sedang memanas.
Perbincangan publik semakin berkembang karena dalam beberapa tahun terakhir Lampung Tengah juga diwarnai berbagai kasus yang menjadi sorotan masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan apakah seluruh kasus yang pernah mencuat telah ditangani dengan standar yang sama dan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut antara lain:
* Apakah penegakan hukum sudah menjangkau semua pihak yang diduga terlibat dalam berbagai kasus yang merugikan keuangan negara?
* Apakah setiap laporan dan dugaan penyimpangan mendapatkan perhatian yang sama dari aparat penegak hukum?
* Apakah tidak ada pihak lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada?
Meski demikian, hingga saat ini tidak ada bukti resmi yang menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Welly Adiwantra berkaitan dengan motif politik ataupun perebutan kekuasaan. Aparat penegak hukum juga menyatakan bahwa setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam penyelidikan.
Pengamat menilai bahwa cara terbaik untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang adalah dengan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel. Transparansi dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menghindari munculnya persepsi tebang pilih dalam penanganan perkara.
Pada akhirnya, masyarakat Lampung Tengah berharap hukum ditegakkan secara adil kepada siapa pun tanpa memandang jabatan, kedekatan politik, hubungan keluarga, ataupun posisi kekuasaan. Jika seseorang terbukti bersalah, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, jika tidak terbukti, maka hak-haknya harus dihormati dan dipulihkan sesuai prinsip negara hukum.
Publik kini menunggu jawaban yang paling sederhana namun paling penting: apakah hukum benar-benar berlaku sama untuk semua orang. (MBP SUNARDI)
