• Mon. Jun 22nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Seorang Suami Asal Wonosalam Lapor ke Disnakerin Demak terkait tentang izin Istri kerja menjadi TKI Mandiri di Hongkong

DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Suami berinisial H dari Desa Bunderan Wonosalam Demak melaporkan istrinya yang baru pulang cuti bekerja selama 4 tahun jadi TKW Mandiri di Hongkong ke Disnakerin Demak.

Pasalnya istrinya H kerja ke Hongkong tanpa ijin suami, untuk itu H memohon kepada Disnakerin apabila istrinya cuti selama 1 bulan di indonesia jika kembali bekerja ke Negara Hongkong jadi TKI harus membuat surat keterangan pengantar izin suami lagi dari Desa dan Disnakerin.

Dinakerind Demak membantu mengenai laporan masalah tersebut tetapi istrinya H telah cuti jadi TKW Mandiri Hongkong sudah employment contract sama majikan di KJRI Hongkong jadi sudah lepas dari peraturan agen PT.

H memohon kepada Disnakerin dan Kemenlu agar peraturan izin contract di perbaiki apabila suami yang ditinggal pergi bekerja ke Luar Negeri tidak jadi korban istri.

Karena Istri H pulang dari Luar Negeri (Hongkong) tiba-tiba mengajukan gugatan cerai tanpa diketahui sebab dan masalah rumah tangga dengan H, dan H datang hadir di pengadilan Agama Demak menolak istri Minta Cerai.

Pengadilan Agama Demak telah memediasi dan menolak pengajuan gugatan cerai sang istri lewat team kuasa pengacaranya karena hubungan mereka berdua masih baik-baik aja dan masih hidup bersama.

H berharap dan memohon agar Disnakerin, Kemenlu dan pemerintahan terkait agar dapat memperbaiki peraturan izin bekerja ke Luar Negeri, keluhnya. (MBPN-Aziz)