JAKARTA, Bhayangkaraperdananews.com – Ucapan berupa karangan bunga, selamat atas serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari) kepada Bima Suprayoga, SH, M.Hum memenuhi halaman Kejari Jakarta Pusat.

Adapun gelar prosesi pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat dari Riono Budisantoso, SH, M.A kepada pejabat baru Bima Suprayoga, SH, M.Hum., berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat , (06/8/2021).
Turut hadir, pejabat utama dan tamu undangan.
Seperti diketahui, Kajari Jakarta Pusat yang lama Riono akan bertugas sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur

Sementara Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga, SH, M.Hum , yang dilantik Kajati DKI Jakarta pagi tadi, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdiretora Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Jam Pidsus Kejagung.
Dalam sambutannya, Riono menyebut telah bertugas di Jakarta Pusat selama kurang lebih 2 tahun Banyak kenangan yang dilalui selama bertugas di Jakarta Pusat .
“Pada kesempatan itu Riono juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran dan pemerintah daerah yang telah mendukung dan bekerjasama dengan lembaganya.
“Saya izin pamit dan mohon maaf atas segala kesalahan. Selama bertugas banyak sekali kesalahan yang saya buat, tanpa saya sengaja, sadari atau inginkan. Itu semua kesalahan dari saya pribadi, karena kebenaran hanyalah milik Allah. Mudah-mudahan silaturahmi kita tetap terjaga,” kata nya.
Dikesempatan sama, Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, SH, M.Hum berharap jajarannya, pemerintah daerah dan masyarakat bisa menerima dirinya untuk bersama-sama membangun Jakarta Pusat.
“Saya mohon izin ikut bergabung di jakarta Pusat . Mudah-mudahan silaturahmi kita bisa bermanfaat untuk kemajuan Jakpus ,”ujarnya.
Bima menceritakan, sebelum ke JakPus , dirinya banyak bertugas di wilayah DKI Jakarta. Hingga terakhir bertugas sebagai Kepala Subdiretora tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Jam Pidsus Kejagung, ” Tutupnya.
Acara pisah sambut itu dilanjutkan dengan pemberian cinderamata secara simbolis sesuai prokes dengan menerapkan 5M. (MBP/RR)
