REMBANG, bhayangkaraperdananews.com – Sidang terbuka kasus pembunuhan berencana satu keluarga nama Terdakwa Sumani yang tewaskan Empat orang, Dua Dewasa dan Dua Anak anak di Desa Turus Gede Rembang beberapa Bulan yang lalu, sidang pada hari Selasa 2/6/2021 di Pengadilan Negeri Rembang Ruang Kartika.
Sidang Pertama Sumani dengan Cara Online atau daring di Karenakan situasi dan kondisi Pandemi Covid 19. Sidang di jalankan di Ruang sidang Kartika klas II.
Pemimpin sidang Anton Supriyo SH.MH selaku pemimpin sidang menghadirkan terdakwa Sumani dengan cara online dan menanyakan kepada Sumani selaku terdakwa. Apakah Sumani akan menghadirkan pengacara atau penasehat Hukum? untuk mendampingi kasusnya.
Terdakwa Sumani menjawab tidak. Dari Pengadilan Negeri Rembang menjelaskan kalau kasus Sumani melanggar pasal hukum dengan hukuman di atas 15 Tahun maka untuk kelancaran persidangan Sumani harus ada pendamping Pengacara.
Karena Sumani tidak mampu menghadirkan pengacara maka dari Pengadilan Negeri Rembang menunjuk Setiyo Langgeng SH, sebagai pendamping atau penasehat Hukum Sumani.
Persidangan yang berlangsung tidak sampai satu jam itu hanya berisi pembacaan berisi dakwaan terhadap terdakwa Sumani atas perbuatan yang melakukan pembunuhan empat orang sekaligus.
Setelah pembacaan berkas dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga di lihat dan di dengar oleh Sumani. Pimpinan sidang Anton Supriyo SH.MH
menanyakan kepada Sumani, apakah dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum benar?
Sumani menjawab dengan lantangnya bahwa apa yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum benar. Pemimpin sidang menannyakan kepada Penasehat hukum Sumani Setiyo Langgeng SH. Bagai mana Menurut penasehat hukum Sumani dengan dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setiyo Langgeng menjawab karena dari pihak terdakwa sudah mengakui tentang bacaan dakwaannya, pengacara dengan panggilan akrab langgeng menjawab membenarkan atas bacaan Jaksa Penuntut Umum.
Akibatnya Sumani terancam dengan sejumlah pasal KUHP dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan penuntut umum tersebut. Mulai dari pasal 340, 338, hingga 339 KUHP. Selain itu Sumani juga didakwa dengan pasal perlindungan anak karena telah membunuh dua anak yang sebagai anak dan cucu korban.
Selain itu, nantinya persidangan akan menghadirkan sejumlah saksi, yang secara total sebanyak 20 saksi dan 3 saksi ahli.
Rencana sidang lanjutan akan di gelar pada Tanggal 09/6/2021 Pukul 10.00 WIB. (MBPN-Suparjan)
