• Fri. Jun 19th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Terdakwa Charles Kromoto Bantah Tuduhan Pemalsuan Merek, Klaim Gunakan Hak Resmi dari DJKI

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara sengketa merek dagang dan indikasi geografis dengan terdakwa Charles Kromoto, Kamis (8/5/2025).

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, didampingi oleh Hakim Anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala hadir mewakili penuntut umum.

Dalam kesaksiannya, Charles membantah telah meniru atau memalsukan merek milik pelapor. Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam penggunaan merek “Water Polo” yang telah ia daftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Saya tidak pernah berniat meniru atau menjiplak merek pelapor, apalagi dengan etiket yang tidak diakui secara hukum,” ujar Charles di hadapan majelis hakim.

Charles menyatakan bahwa seluruh proses pendaftaran merek telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan formalitas, pengumuman publik, hingga pemeriksaan substantif. Merek “Water Polo” miliknya, kata dia, kemudian disetujui dan disertifikasi resmi oleh DJKI.

“Segala aktivitas usaha saya lakukan atas dasar hak eksklusif yang diberikan secara sah oleh negara,” katanya.

Dalam persidangan, Charles juga menanggapi barang bukti yang diajukan pelapor, yakni kemasan produk bermerek “POLOPLAST” dengan etiket berwarna kuning-merah. Menurut dia, etiket tersebut tidak sesuai dengan yang terdaftar secara resmi di DJKI.

“Etiket resmi merek pelapor adalah hitam-putih. Bahkan permohonan perubahan warna menjadi merah-kuning pernah diajukan pada 18 Maret 2021, tetapi telah ditolak oleh DJKI,” ujarnya.

Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor hukum TOP & PARTNERS yang dipimpin oleh Topan Oddye Prastyo, S.H., M.H., menambahkan bahwa unsur kesengajaan dalam perkara ini tidak terpenuhi. Ia menilai bahwa kliennya menjalankan usaha berdasarkan hak hukum yang sah.

“Klien kami tidak dapat dipidana karena tidak ada niat jahat. Pelapor justru tidak konsisten menggunakan merek sesuai dengan yang terdaftar secara hukum,” pungkasnya. (MBP/Red-sumber Ramdani)