• Jum. Apr 19th, 2024

BHAYANGKARA

PERDANA NEWS

Terdawa Sindikat Narkoba Jenis Sabu Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU Kejari Jakpus

ByMBP-NEWS

Agu 31, 2022

JAKARTA,Bhayangkaraperdananews.com – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (JPU Kejari Jakpus) Andri Saputra menuntut pidana mati Tiga terdakwa sindikat narkoba jenis sabu-sabu. Rabu,(31 Agustus 2022)

Diantaranya:
1 (satu) buah karung warna putih di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus teh cina masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing di dalam bungkus plastik bening di dalam plastik besar, berat brutto keseluruhan ± 11.641,3 (sebelas ribu enam ratus empat puluh satu koma tiga) gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 14,6577 gram).

1 (satu) buah karung warna putih di dalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) bungkus teh cina masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis sabu masing-masing di dalam bungkus plastik bening, berat brutto keseluruhan ± 25.189,1 (dua puluh lima ribu seratus delapan puluh sembilan koma satu) gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 32,1081 gram).

1 (satu) buah karung warna putih yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) bungkus teh cina yang masing-masing berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan ± 20.822 (dua puluh ribu delapan ratus dua puluh dua) gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 21,6825 gram).

1 (satu) buah alat masak elektrik yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus teh cina yang berisi Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 1.047 (seribu empat puluh tujuh) gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 1,1624 gram).

1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok dengan berat brutto ± 18 (delapan belas) gram (disisihkan Labkrim berat netto seluruhnya 16,4674 gram).
Keseluruhnya rampasan tersebut sudah dimusnahkan.

Selanjut barang bukti yang berhasil dirampas:

1 (satu) unit mobil Daihatsu Sirion warna ungu metalik, No.Pol B-1917-ZFC serta kunci kontak dan BPKB.
1 (satu) unit mobil Isuzu ELF warna putih No.Pol.DK-7146-KT, STNK dan kunci kontak.
1 (satu) unit mobil Honda Jazz warna biru, No.Pol.BP-1348-MY, STNK dan kunci kontak.telah diserahkan ke negara.

Tuntutan pidana mati tersebut lantaran ketiga terdakwa yakni M Fadlan alias Fadil, Casno alias Bowo dan Erizal alias Jal. Terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, ungkap Kasi Intel Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H. melalui rilis tertulis.

“Menyatakan kepada Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana, narkotika golongan I. “Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana mati.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada para terdakwa,” ucap JPU

Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H.menjelaskan Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki ketiga terdakwa merupakan kristal metamfetamin atau sabu-sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa telah terpenuhi secara hukum, ungkapnya.

Untuk hal-hal memberatkan, menurut JPU, “perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia, dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

“Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil,” katanya.

Setelah JPU membacakan tuntutan , selanjutnyan majelis hakim diketuai Kadarisman Al Riskandar memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukum untuk mengajukan pledoi. selama 7 (tujuh) hari kepada pihak Terdakwa maupun Penasihat Hukum untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi). Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum. (MBPN/Red)