DEMAK, bhayangkaraperdananews.com – Dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-undang ITE yang di lakukan oleh oknum Wartawan ES, baru-baru ini telah di laporkan ke Polisi.

Pelapor yang berprofesi sebagai Wartawan dengan inisial WN pada Selasa siang mendatangi Polres Demak. Ketika menuju ke ruangan Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK), WN di dampingi dan di kawal sekitar 60 Personil Lembaga dan Media se Kabupaten Demak.
Ketika masuk di ruang KSPK, WN terlihat membawa beberapa berkas yang di perlihatkan kepada petugas kepolisian, diantaranya berupa screenshot postingan yang di duga akun milik Eko Hukum dan Kriminal yang sudah di cetak di lembaran kertas dari beberapa media sosial.
Pihak pelapor WN menjelaskan, perbuatan yang di lakukan oleh saudara ES dengan memposting di beberapa Media sosial Facebook, Tiktok dan WhatsApp dengan narasi-narasi negatif secara berulang-ulang tentang dirinya, menurutnya sudah sangat keterlaluan. Akibatnya, hal ini berdampak pada keluarganya.
“Saya tidak pernah memeras siapapun, postingan di beberapa media sosial pada akun milik saudara ES merupakan fitnah keji. Ini pencemaran nama baik pada sesuatu yang tidak pernah saya lakukan. Akibat postingan-postingan tersebut, keluarga saya menjadi malu, dan saya merasa telah di hakimi oleh publik, “ujar WN.
Dan tidak hal sodara WN saja masih banyak juga instansi instansi,APH dan juga masyarakat banyak yang merasa dirugikan oleh oknum wartawan ES dengan dugaan dishare dimedsos,mereka juga merasa tidak terima dan malu atas apa yang sudah dilakukan ES.
Menurut informasi masyarakat eko kebal hukum dan tidak bisa dipidanakan,padahal dia adalah eks napi rutan demak terkait penganiayaan anak dibawah umur,apakah bener apa yang dikatan oleh masyarakat.
Dan akan kami buktikan apakah ada orang yang kebal hukum dan apakah benar dugaan masyarakat selama ini klau oknum tersebut kebal hukum dan tidak takut akan hukum,kami selaku pelapor dan juga team awak media ingin tau sejauh mana pihak kepolisian bisa mengawal kasus ini,yang sudah membuat resah masyarakat kota demak.
Terkait bukti-bukti laporan yang sudah di serahkan kan ke Polres Demak, banyak pihak berpendapat bahwa ini sudah mutlak masuk pada ranah pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jika perkara ini tetap berlanjut, ahirnya menyeret pelakunya ke jeruji besi, ungkapan MASUK PAK EKO, mungkin akan familiar lagi di Kabupaten Demak.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pada Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik-elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Beberapa awak media dan lembaga yang ikut hadir di Polres Demak berharap, penyidik segera menindaklanjuti laporan ini. Karena menurut beberapa pihak, postingan-postingan dari saudara Eko HK dianggap sering membuat gaduh di ruang Media Sosial yang ahirnya membuat suasana menjadi tidak kondusif. (MBPN-Demak)
