• Mon. Apr 20th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Terkait Kinerja Pidum , Kejati DKI Raih Juara Restorative Justice

JAKARTA, bhayangakaraperdananews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati ) DKI Jakarta, berhasil meraih juara dua sekaligus yang masing-masing pada kategori penyelesaian perkara Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dan Kategori Prestasi Kinerja Bidang Pidum (Pidum) dari 33 Kantor Kejati di seluruh Indonesia.

Keberhasilan meraih dua juara sekaligus, dan salah satunya ranking pertama dalam menghentikan penuntutan perkara berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Perkara dan Penerapan Kewenangan Jaksa Bertindak Menurut Penilaiannya” yang dilaksanaka di Ballroom Intercontinental Bandung Jawa Barat, pada 10-12 Mei 2023.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum., dalam keteranganya, Rabu (10/5/23), mengungkapkan, “Bahwa prestasi ini didapatkan berdasarkan rekapitulasi perkara tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tahun 2023 pada 33 Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.”

Selanjutnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara meraih ranking kedua dan posisi ketiga ditempati oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

Keberhasilan tersebut, kata Budi tidak terlepas dari kerja keras seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang telah berhasil menghentikan penuntutan sebanyak 40 dari 41 perkara yang diusulkan RJ.

Dijelaskannya dalam perkara pidana yang berhasil dilakukan RJ di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terdiri dari : 3 perkara yang diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan RJ sebanyak 2 dan 1 tidak disetujui, 4 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, 21 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, 5 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan 8 perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan Keadilan Restoratif sebagai cara untuk memperbaiki hubungan antara korban dan pelaku. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan melakukan inovasi dalam penanganan perkara, termasuk dengan mengembangkan mekanisme Keadilan Restoratif,” paparnya.

Adapun Kejati DKI Jakarta juga meraih ranking pertama berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja bidang tindak Pidana Umum (Pidum) terhadap Kinerja Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk periode bulan Maret 2023.

Tolak ukur penilaian prestasi kerja didasarkan pada rutinitas laporan, kualitas laporan, baik laporan isidentil maupun rutin, entry data perkara pidum menggunakan aplikasi CMS, kecepatan entry data EIS dan rekapitulasi penyelesaian perkara.

Dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorif yang merupakan salah satu kriteria penilaian kinerja Kejaksaan Tinggi.

“Hal itu merupakan kinerja pelaksanaan petunjuk pimpinan dalam rangka optimalisasi terwujudnya program penanganan dan penyelesaian perkara tindak Pidana Umum,” pungkasnya.(MBP/Red)