LAHAT | bhayangkaraperdananews.com – Jajaran Satreskrim Polres Lahat dalam rangka ops sikat MUSI II 2025, dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama, S.TRK., S.I.K., M.Si, yang didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus, S.E., dan tim jagal bandit Polres Lahat, telah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkan laporan korban, para saksi dan laporan polisi nomor : LP/B/437/ XI /2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel, Tanggal 09 November 2025.
Pada hari sabtu tanggal 08 november 2025 sekira jam 02.00 wib bertempat di jalan penghijauan No. 116 RT. 17 Kelurahan Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) unit HP Vivo y21s warna abu abu, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy a56 5g warna putih dan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan cara memanjat dari samping rumah korban dengan menggunakan tangga besi yang sudah ada disamping rumah korban selanjutnya pelaku sdr. S (bokoi) menunggu diatas sepeda motornya, setelah berhasil kemudian tersangka Safril dan sdr. S (bokoi) langsung pergi meninggalkan rumah korban, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti.
Pada hari minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 14.00 wib Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lahat dan Kanit Pidum Polres Lahat dengan sigap dan cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka sdr. S (Bokoi) di rumahnya di jalan laskar Samsudin Talang berangin Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
Adapun barang bukti yang dapat diamankan berupa : 1 satu unit sepeda motor honda beat nomor polisi bg 6127 eaf tahun 2020 nomor rangka : mh1jm8116lk19213 warna biru putih nomor mesin : jm81e-1194164 stnk atas nama sukman; 1 satu lembar stnk sepeda motor honda beat nomor polisi bg 6127 eaf tahun 2020 nomor rangka : mh1jm8116lk19213 warna biru putih nomor mesin : jm81e-1194164 an. Sukman; 3 unit hp merek vivo, samsung; uang sebesar RP. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah)
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan. ( MBP News H Ameng )
