SURAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan empat orang yang diduga terlibat aksi intimidasi terhadap sejumlah warga yang sedang nongkrong di wilayah Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Keempatnya diduga merupakan bagian dari kelompok organisasi masyarakat (ormas).
Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial DP (42), PA (19), dan F (51), yang ketiganya merupakan warga Sukoharjo. Sementara satu orang lainnya berinisial AR (39), warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Edi Sukamto mengatakan, keempat orang tersebut diamankan Tim Sparta saat melakukan patroli wilayah pada Minggu (9/8/2026) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.
“Keempatnya kami amankan di Jalan Slamet Riyadi, Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta. Sebelumnya kami mendapat informasi adanya kelompok yang diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang sedang nongkrong,” kata Kompol Edi, Minggu (9/8/2026).
Kompol Edi menjelaskan, kejadian bermula saat Tim Sparta mendapatkan informasi dari warga yang melintas di Jalan Sawo, Karangasem. Saat itu, warga tersebut melihat sekitar 15 orang yang diduga merupakan kelompok ormas mengendarai sekitar delapan sepeda motor matik.
Menurut informasi yang diterima petugas, sebagian besar nomor polisi kendaraan tersebut ditutup menggunakan plastik maupun lakban berwarna hitam.
Kelompok tersebut kemudian berhenti di sebuah rumah yang terdapat sejumlah anak muda sedang nongkrong. Dari kejauhan, pelapor melihat kelompok tersebut membentak-bentak para pemuda.
“Tim Sparta kemudian menuju lokasi untuk mengecek informasi tersebut. Namun saat petugas tiba, kelompok tersebut sudah meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Petugas kemudian meminta keterangan dari warga yang berada di lokasi. Salah seorang anak muda mengaku bahwa mereka didatangi sekelompok orang yang diduga anggota ormas. Dalam kejadian tersebut, terdapat warga yang diduga dipukul menggunakan benda, ditendang, bahkan disabet menggunakan alat.
Selain itu, salah seorang korban mengaku kehilangan telepon seluler. HP tersebut diduga terbawa oleh salah satu anggota kelompok karena setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi tidak ditemukan.
Saat Tim Sparta melakukan penyisiran, salah satu personel melihat kelompok yang diduga ormas tersebut berada di sebelah selatan jalan, tepatnya di depan kios Solo Laptop.
“Begitu mengetahui kedatangan petugas, kelompok tersebut langsung melarikan diri. Tim Sparta kemudian melakukan pengejaran,” ujar Kompol Edi.
Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang dan dua sepeda motor. Kedua sepeda motor tersebut diketahui menggunakan nomor polisi yang ditutup dengan plastik dan lakban hitam.
Petugas juga menemukan sejumlah benda yang diduga dibuang oleh kelompok tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan. Di antaranya satu potongan kabel yang telah dimodifikasi dan dibalut lakban serta satu potongan selang air.
“Dugaan sementara benda tersebut dibuang sebelum dilakukan penggeledahan badan oleh petugas,” katanya.
Dari keterangan warga di lokasi, saat kejadian terdapat sekitar lima anak muda yang sedang nongkrong dan bermain gim. Mereka tiba-tiba didatangi sejumlah orang.
Kelompok tersebut disebut berteriak takbir berulang kali dengan suara keras, kemudian melakukan tindakan kekerasan. Beberapa orang diduga memukul, menendang, hingga menyabet korban menggunakan benda tertentu.
Setelah tidak menemukan minuman keras di lokasi, kelompok tersebut kemudian meninggalkan tempat dan bergerak ke arah selatan.
Dari hasil interogasi awal, salah satu dari empat orang yang diamankan mengaku kelompoknya melakukan kegiatan “sweeping” di wilayah Kota Solo.
“Untuk sementara kami serahkan ke piket Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur,” jelas Kompol Edi.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni dua unit sepeda motor, satu potongan kabel yang dibalut lakban, satu potongan selang air, serta empat unit telepon seluler.
Selanjutnya, keempat orang beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan kepada piket Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, intimidasi maupun sweeping terhadap warga dengan alasan apapun.
Kapolresta menegaskan, setiap persoalan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Surakarta tetap aman dan kondusif. Jangan mudah terpancing, jangan melakukan tindakan kekerasan maupun sweeping sendiri. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, segera laporkan kepada kepolisian dan percayakan penanganannya kepada petugas,” tegas Kombes Pol Catur.
Kapolresta menambahkan, kepolisian akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terlebih apabila disertai kekerasan, intimidasi, ancaman maupun tindakan yang meresahkan warga.
“Ketegasan kami bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk memastikan setiap warga mendapatkan rasa aman dan perlindungan yang sama. Mari kita jaga Kota Solo dengan cara-cara yang santun, tertib dan sesuai hukum,” pungkasnya. (MBPN-Andre/Bid Humas Polda Jateng)
