GROBOGAN, bhayangkaraperdananews.com – Satreskrim Polres Grobogan amankan 2 pelaku kasus penipuan yakni Sudirman (49), warga Tegal Siwalan, Probolinggo dan Heri Setyo (43) warga Kota Banjarbaru. Pasalnya ke dua pelaku telah melakukan penipuan terhadap Siti Mukasanah, warga Desa Karanglangu, Kec. Kedungjati, sehingga menderita Kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini terungkap saat Polres Grobogan jumpa pers, Selasa (30/3/2021).
Pada kesempatan itu Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan sesuai laporan, korban telah ditipu keduanya yang mengaku dapat menggandakan uangnya menjadi Rp 550 juta. Sehingga dari keterangan korban tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan.
“Sesuai ciri-ciri pelaku dan sarana yang digunakan yaitu mobil bernopol N-109-RAT. Setelah dilakukan pengecekan, mobil tersebut beralamat di Banjarsawah, RT. 05/RW. 02, Kec. Tegalsiwalan, Kab. Probolinggo, Jatim, sehingga di lakukan penyelidikan ke alamat tersebut dan anggota menemui mantan istri pelaku Sudirman,” ungkap Kapolres.
Dari keterangan mantan istri, kata Kapolres, petugas mendapatkan alamat rumah kontrakan tersangka. Namun, dalam penyelidikan di rumah kontrakan tersebut, Jumat (26/3/2021), petugas mendapati mobil seperti ciri-ciri yang dilaporkan korban, tapi nopolnya tidak cocok.
“Namun pada hari Minggu (28/3/2021), Unit Resmob Polres Grobogan di-backup Unit Reskrim Polsek Leces Kab. Probolinggo terus melakukan penyelidikan. Sekira pukul 06.00 WIB, pelaku mengendarai mobil sport warna hitam pergi meninggalkan rumah kontrakannya. Akhirnya Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kec. Leces,” terang Kapolres.
Sementara itu di hadapan Kapolres, saat penangkapan, pelaku mengaku akan melakukan aksinya lagi bersama rekannya, Setyo Haryono. Petugas juga menangkap pelaku Setyo di rumahnya di Kab. Madiun.
Adapun barang bukti yang di amankan berupa sisa uang penipuan Rp 60,5 juta, 2 kartu ATM dengan total saldo Rp 35 juta, 3 unit ponsel, satu unit jam mewah, satu buah dompet, satu unit mobil dan 3 unit motor, satu buah senapan angin, satu buah ikat pinggang dan satu unit cincin zamrud.
Sedangkan dari tangan pelaku yakni Heri, polisi menyita satu kartu ATM dengan saldo Rp 7,6 juta dan buku tabungan dari sebuah bank ternama.Untuk sarana yang di gunakan pelaku menggandakan uang, seperti beras yang dimasukkan ke dalam kardus, sajadah, sarung dan kain warna hitam juga turut di amankan. Sehingga akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP.(MBP-Muhtarom)