SURABAYA, bhayangkaraperdanamews.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombespol Farman, sesuai keterangan tersangka perempuan AH (20) tahun yang berasal dari malang, saat menjalani pemeriksaan, mengaku sudah memproduksi video porno dengan berbagai tema yang sesuai pesanan.
Pemeran wanita AH (20) tahun berasal dari Malang dan ACS (30) tahun yang berasal dari Surabaya, awalnya menerima DM yang menginginkan konten bermain-main video porno di dalam kamar hotel dengan berbagai genre.
Mulai dari Threesome (bermain 3 orang), Bathroom (bermain di kamar mandi), Maid (berperan seperti pembantu).
Dari tangan tersangka, polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa 92 Video porno dengan berbagai tema dan 100 foto telanjang. Sebuah Laptop, 2 buah hard disk, 2 buah ponsel dan invoice kamar no 1710 tertanggal (8/3/2022) sewaktu konten kebaya merah di buat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Tutup Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombespol Farman. (MBPN-Irwin)
