• Wed. May 27th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Warga mengadu ikut PTSL 7 tahun Sertifikatnya tak kunjung jadi

DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Warga Desa Gedangalas Gajah Demak melapor kepolres demak dengan didampingi Media dan Lembaga, dia melaporkan terkait PTSL di Desanya sertifikat yang diajukan 7 tahun sudah tak kunjung jadi.

Berawal dari tahun 2017 Desa Gedangalas ikut melakukan program dari pemerintah program dari presiden jokowidodo yang dulu,karena banyaknya tanah yang belum tersertifikatkan,dijalankannya program ptsl untuk mebantu masyarakat agar ringan dalam menyertifikatkan tanahnya.

Peraturan dari SKB tiga mentri Program PTSL gratis tidak dipungut biaya alias gratis,tapi disetiap deaa boleh menganggarkar untuk membantu kelancaran proses PTSL, dan itu harus melalui rembuk Desa dan disepakati bersama dan tidak ditentukan nominalnya agar masyarakat miskin bisa ikut dalam program tersebut.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. SKB ini menetapkan pedoman pelaksanaan PTSL, termasuk biaya yang mungkin dikenakan kepada masyarakat.

Tapi yang dilakukan panitia PTSL Desa Gedangalas Gajah Demak diduga melebih target dan banyak masyarakat yang mengeluh dan juga banyak sertifikat yang tidak jadi mungkin sekitar ratusan, PTSL di Desa Gedangalas pada tahun 2017 bagi satu pendaftar dipungut biaya 750ribu.

SKB 3 Menteri menetapkan batas maksimal biaya PTSL yang dapat dikenakan kepada masyarakat, berkisar antara Rp. 150.000,- hingga Rp. 450.000,- tergantung pada Peraturan Bupati/Walikota.

Sebut saja NRJ warga desa gedangalas gajah demak telah mengadukan kepolres demak terkait sertifikatnya,dia mengatakan “saya mengadukan kepolres demak terkait sertifikat saya sudah 7tahun ikut ptsl didesa saya tidak kunjung jadi,kalau saya tanyakan selalu diberi janji oleh panitianya,padahal saya sudah membayar 750ribu kepada panitia ptslnya dan berkas sudah saya kumpulkan”ujarnya

Menurut dia seakan akan panitia lepas tangan dan tidak tanggung jawab hanya memberikan janji janji saja tapi kenyataannya tidak ada,kemudian dia mengadukan Kapolres Demak dan diterima di Unit Harda Res Demak, dengan cepat dan memberikan tanggapan yang responsif kemudian oengaduan NRJ langsung ditangani.

NRJ berharap agar pengaduannya segera ditangani dan sertifikatnya bisa jadi, dia tidak meminta untuk dikembalikan tapi dia meminta untuk dijadikan sertifikat, karena menurut dia tanahnya tidak ada sengketa apapun, dan APH juga segera menindak tegas bagi oknum oknum yang sudah merugikan masyarakat. (MBPN-Dwi.s / team)