• Tue. Jun 16th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Yani petani tua di Mesuji diduga menjadi korban mafia tanah, Karena belum ada titik terang

LAMPUNG, bayangkaraperdananews.com – Seorang petani tua Yani warga Desa Brabasan, kecamatan Tanjung kabupaten Mesuji patut di duga menjadi korban perampasan Mafia Tanah.

Di kediamannya saat di konfirmasi langsung yani menceritakan kisahnya.

Bahwa Pada Tahun 2013 ada seorang pengusaha dari Jakarta yang bernama Tedy Yusuf mengaku sudah membeli tanah seluas 54 H yang terletak di Desa Brabasan termasuk tanah miliknya dari Abiyanto Halim ( pemilik PT sinar laut ).

Dan pengusaha itu akan menghibahkan sebagian Tanah miliknya dari seluas 54 Hektar yang di beli dari Abiyanto Halim ke pihak pemda Mesuji untuk di bangun RSUD.

Namun karena saya tidak pernah merasa menjual kepada siapa pun saya tetep Bertahan.

Hingga Akhirnya masalah ini di bawa ke ranah Hukum bahkan anehnya lagi Sayuti sesama warga binaan Transmigrasi yang dulunya seperjuangan senasib sesama angkatan trans yang sebelumnya tidak pernah ada masalah Tahu-tahu ikut andil mempermasalahkan saya hingga akhirnya saya di seret di pengadilan.

Namun Alhamdulillah baik dari tingkat pengadilan negeri Menggala maupun Mahkamah Agung keputusan sudah Inkrah artinya saya tidak pernah menjual tanah milik saya kepada pihak manapun dengan Bukti adanya putusan Hukum yang sudah Inkrah itu.

Yani berharap terkait dengan SHM 109 Tanah milik nya yang saat ini di kuasai oleh pihak pemda Mesuji akses jalan menuju RSUD Mesuji.

Dapat di selesaikan dengan baik karena selama ini saya sudah cukup menderita dengan adanya permasalahan ini.

Apalagi di era pemerintahan presiden Joko Widodo kata Yani sudah jelas, saya sering nonton di Televisi saya pernah dengar pak Jokowi pidato bahwa pemerintah akan berkomitmen penuh dalam memberantas pelaku para mafia tanah siapapun yang menjadi bekingnya akan di usut hingga tuntas, apalagi terkait tanah milik saya sudah jelas itu dulu pemberian dari pemerintah melalui program Transmigrasi lokal tahun 1982.

Sementara itu andar Tua manik di Jakarta saat di konfirmasi melalui Via telfon menegaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah di mediasi oleh pihak pemda Mesuji beberapa kali, Namun tidak pernah menemui titik terang hingga berita ini di turunkan.

Terakhir kalinya kita pernah di undang oleh pihak pemda mesuji terkait halnya dengan penjelasan harga Apresial yang sudah di tetapkan oleh pihak pemda Mesuji namun tidak keseluruhan hanya ukuran tanah yang di gunakan akses jalan yang di gunakan menunju RSUD mesuji pintu gerbang, bahkan pada saat itu kita dengan pihak pemda Mesuji bersama stakholder maupun pihak BPN turun langsung ke lokasi untuk melakukan penetapan tapal pengembalian batas terhadap SHM 109 An Yani.

Namun karena tidak sesuai dengan permintaan klayen saya mediasinya ini tidak menemui titik terang berdasarkan mufakat dan musyawarah.

Menindaklanjuti dalam permasalahan ini kata andar manik” kalau dari pihak pemda Mesuji tetap berpedoman dengan penawaran dulu yang tidak sesuai.

Maka saya tegaskan saya akan bawa permasalahan ini secara Hukum karena sudah jelas SHM 109 yang saat ini di kuasai oleh pihak pemda Mesuji sebagai gerbang utama akses jalan menuju rumah sakit adalah sah secara Hukum milik klayen saya. ( MBPN LAMPUNG )