• Thu. Apr 16th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

20 Lulusan PKN STAN diangkat CPNS oleh PJ Muara Enim

MUARA ENIM, Bhayangkaraperdananews.com – Menindaklanjuti kerja sama antara Pemkab. Muara Enim dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia mengenai penempatan lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN tahun 2020 sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab. Muara Enim, SeninĀ  (31/05/2021)

Pj. Bupati Muara Enim, Dr. H. Nasrun Umar, S.H., M.M., meresmikan dan menyerahkan keputusan pengangkatan 20 orang lulusan PKN STAN yang telah lulus tes seleksi kompetensi dasar (SKD) sebagai calon ASN Pemkab. Muara Enim. 

” Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim ini, Pj. Bupati berharap para lulusan PKN STAN dapat memenuhi kebutuhan sumber daya ASN Pemkab. Muara Enim khususnya dalam pengelolaan keuangan negara demi mewujudkan akuntabilitas keuangan daerah.

Pj. Bupati yang didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah, Drs. Emran Tabrani, M.Si., menjelaskan bahwa pengalokasian dan pengangkatan lulusan PKN STAN sebagai calon ASN di pemerintah daerah ini merupakan pertama kali terjadi di Indonesia karena baru pada lulusan 2020-2021 ini Kemenkeu RI mengalokasikan lulusan PKN STAN ke 3 pemerintah daerah di Indonesia, yaitu Pemkab Muara Enim,  Pemkab. Sleman dan Pemkot, Yogyakarta. 

Menurut Pj. Bupati tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Muara Enim No. 800/428/BKPSDM-2/2020 tentang Pengajuan Kebutuhan Pegawai Pengelola Keuangan kepada Kemenkeu RI sehingga kemudian dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antar kedua instansi.

Lebih lanjut Pj. Bupati menyampaikan bahwa para calon ASN lulusan PKN STAN yang diresmikan hari ini merupakan lulusan program studi perpajakan, manajemen asset dan akuntansi yang akan ditempatkan sebagai auditor, pengelola keuangan, verifikator keuangan dan administrator keuangan  di perangkat daerah terkait, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah serta Bagian Keuangan Sekretariat DPRD. 

Pj. Bupati-pun mengingatkan para calon ASN untuk segera beradaptasi, menjunjung tinggi idealisme dan bekerja prima sesuai dengan kompetensi yang dimiliki serta berdasarkan amanat Permen-PANRB RI, yaitu tidak diperkenankan untuk mengajukan usul pindah unit kerja maupun pindah instansi minimal 10 tahun terhitung mulai diangkat sebagai calon ASN. (MBPN-ZAINAL )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *