Aceh Singkil, bhayangkaraperdananews.com – Warga desa Lae Sipola, kec.Singkohor, kab.Aceh Singkil sangat gembira dengan kedatangan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, ke desa mereka.
Kedatangan Bupati, Dulmusrid, ke desa Lae Sipola, untuk menyerahkan Sertipikat kepada warga yang sudah lama mereka impikan.
Bupati didampingi Kepala kantor Pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza dan Anggota DPRK Aceh Singkil, Aminullah,S.Pdi, menyerahkan Sertipikat kepada warga sebanyak 141 Persil, yang bertempat di kantor desa Lae Sipola, Rabu (08/6/22). Muspika Singkohor turut hadir beserta Perangkat desa setempat.

Warga terlihat senang dan berseri-seri, karena penantian panjang mereka terwujud, setelah menunggu lama membuat pemhonan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL) yang diberikan pemerintah secara gratis.
Dalam arahan Bupati mengatakan, “proses panjang permohonan pengajuan sertipikat tanah warga desa Lae Sipola sangat lama, pasalnya wilayah desa Lae Sipola masuk dalam kawasan hutan produksi (HPK) yang tak bisa disertifikatkan,” tutur, Bupati.
Dijelaskan Bupati, Pemda Aceh Singkil beberapa tahun lalu mengusulkan kepada Kementrian lingkungan hidup dan kehutana(KLHK), untuk melepas dan mengeluarkan kawasan ini dan setelah keluar menjadi Areal penggunaan lain(APL) sehingga dapat di Sertipikatkan.
Bupati berpesan kepada warga, untuk menjaga Sertipikat dengan baik dan aman, dan tidak disalahgunakan karena itu merupakan barang berharga.
“Kepada bapak Kepala kantor Pertanahan Singkil, saya titip pesan di akhir jabatan saya. Mohon tanah warga yang belum tersertipikat agar diproses seperti hari ini yang bapak telah lakukan,” pesannya, dihadapan kepala BPN.
Sementara itu kepala kantor pertanahan Aceh Singkil, Muhammad Reza mengatakan, “sertipikat 141 bidang ini adalah kegiatan di tahun 2022 atas tindak lanjut PTSL tahun-tahun sebelumnya dan sudah dirampungkan pada 2 Maret 2022 lalu,” ujar, Reza.
Ditegaskanya lagi, penyerahan sertipikat tanah ini diberikan langsung oleh pimpinan daerah sebagai penghormatan dan penghargaan atas produk dari kantor pertanahan, demikian Muhammad Reza. (MBPN_A1/02.HT)
