SURABAYA | bhayakaraperdananews.com – Semakin maraknya media sosial yang beredar di masyarakat terkait vidio porno, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana ITE terkait kesusilaan atau pornografi.
Menggelar press release di gedung Humas Polda Jatim yang dihadiri oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol.Dirmanto, Dirkrimsus Kombes Pol.Lutfie, dan penyidik subdit V cyber krimsus Menjelaskan dihadapan awak media , ”Tersangka AAS (34) tahun, Maniac Sex ini beralamat di Jalan Sadang kelurahan Bunulrejo, kecamatan Blimbing Malang, mempunyai kurang lebih 280.000 website dan semuanya adalah website porno,” ujar. Kabidhumas Polda jatim Kombes Pol. Dirmanto.
Proses penangkapan tersangka AAS pada hari selasa (28/5/2024) sekira pukul 23.00. Dan kemudian dilakukan penyitaan dan penyelidikan. Tersangka AAS ini mempunyai kelainan,dan sudah ditahan di rutan Polda Jatim.
“Pelaku ini membuat website (CabeBokep) yang menyiarkan, mengelola, mentransmisikan, mendistribusikan dan dapat di aksesnya websit yang bermuatan asusila atau pornografi. Dan ini sudah dijalankan sejak tahun 2020″
Dengan perbuatan ini tersangka mendapatkan keuntungan dari iklan pop under website miliknya sekitar $6000 atau Rp.96.666.000/bulan. Dan itu berada di peringkat 10 teratas pencarian Google,serta keuntungan dari Paypal sekitar $68.000 dan akun crypto aplikasi luno kurang lebih $. 10.000,” terang Kombes Pol. Lutfie.
Dari hasil penelusuran diketahui bahwa statistik kunjungan kurang lebih 141 juta orang yang sudah mengklik website tersebut, yaitu link https://cabebokep.cyou/. Jadi kalau dikalkulasikan hasil selama 4 tahun adalah sekitar 1 milyar rupiah yang dia dapatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka ini bekerja sendiri,dia belajar secara autodidak. Website tersebut sekarang sudah dilakukan pemblokiran dan tersangka sudah menerbitkan 26 ribu vidio bermuatan asusila dan pornografi anak,” tandasnya.
Barang bukti yang disita adalah 1 buah mini PC merk Geekom warna biru+ charger, 1 buah handpone merk poco warna kuning, 1 buah handpone mek samsung, 1 buah akun web hosting SPACESHIPP, 1 buah web hosting CONTABO, 6 buah akun GMAIL, 1 buah akun cloud computing LINODE, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD, 280 domain webside bermuatan pornografi dan asusila, 1 buah akun paypall dengan menggunakan email ach.anggiawan.s@gmail.com, 1 buah akun paypall crypto.
Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang diubah dengan Undang-undang namar 1 tahun2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/pasal 24 Jo Pasal 4 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman paling lama 12 tahun pidana penjara atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000 juta rupiah dan paling banyak denda Rp.6.000.000.000 milyar rupiah. (MBPN-IRWIN)
