JAKARTA | bhayangkarqperdananews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatukan Vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan Terhadap Eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto, periode 2012–2014 setelah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).

Hakim Ketua Suwandi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim.
Majelis hakim menilai perbuatan Hari antara lain tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Dalam perkara yang sama, Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Hakim menyebut Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa kepastian pembeli yang terikat kontrak.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,77 triliun.
Dengan demikian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Kondisi ini meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum,” kata Hakim ketua.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Hari dituntut enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Yenni dituntut lima tahun enam bulan penjara dalam kasus pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait periode 2011–2021.
Adapun besaran denda yang dituntut tetap sama, yakni masing-masing Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. (MBP/Red)
