JATENG, bhayangkaraperdananews.com – Desa margohayu kecamatan Karangawen Demak Jawa Tengah,dengan pemasukan desa 2,6 milyad, termasuk desa dengan pendapatan tinggi, tapi terasa eronis sekitar pukul 14,00 tanggal 24 Pebruari 2023, awak Media Bhayangkara Perdana News sengaja melihat bendera yang berkibar di depan Balai Desa Margohayu, karena sudah 3 Minggu ini kelihatan sobek sobek dan hari ini masih berkibar dengan bendera merah putih compang camping,,
Ditemui warga yang rumahnya dekat dengan Balai Desa yang tidak mau disebut namanya mengatakan benar bahwa bendera itu udah beberapa bulan ini berkibar sobek seperti itu , sangat sangat memprihatinkan bendera yang kita hormati kita perebutkan dengan mengorbankan jiwa harta dan benda, ini sebuah pelecehan terhadap berdera merah putih yang sangat kita hormati.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. (MBPN-Muhtarom)
