• Fri. Sep 11th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Beraksi 12 Lokasi Tower di Kab. Semarang, Seorang Pegawai Perusahaan Telekomunikasi dibekuk Polres Semarang

KAB. SEMARANG|bhayangkaraperdananews.com – Polres Semarang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dalam jabatan yang menyasar sejumlah tower telekomunikasi di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan baterai tower.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BD warga Kab. Grobogan, yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel. Dengan mengajak IY warga Kota Semarang, keduanya melakukan aksi jahatnya melakukan pencurian kabel dan aki tower. Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Jambu. tertanggal 9 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., Kamis 10 September 2026 mengatakan pengungkapan berawal dari laporan pencurian yang terjadi di salah satu tower Telkomsel di wilayah Desa Jambu, Kecamatan Jambu.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” ujar AKP Bodia dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi pencurian tersebut dilakukan secara terencana. Hal ini terungkap berdasar pengakuan BD, dimana Pada Rabu 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu.

Sekitar pukul 15.50 WIB, keduanya kemudian bertemu di lokasi tower. Tersangka IY diduga memanjat tower dan memotong kabel, sementara tersangka BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan.

“Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasilnya, penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian baterai atau accu pada tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.

Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026. Lokasi tersebut antara lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” terang AKP Bodia.

Dalam pengungkapan ini, polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka B pada Rabu 9 September 2026 malam di wilayah Ambarawa. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan tersangka IY.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran,” kata Kasat Reskrim.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Ratusan Juta Rupiah.
AKP Bodia menegaskan, Polres Semarang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Mereka kini menjalani proses pemeriksaan di Polres Semarang. (MBPN-Bei Okta/Humas Polres Semarang)