• Fri. Sep 11th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Polres Semarang Ringkus Tersangka Jambret di Suruh

KAB. SEMARANG|bhayangkaraperdananews.com – Aksi penjambretan terjadi di Jalan Raya Dadapayam–Salatiga, wilayah Dusun Jambe Desa Dadapayam Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.

Seorang pria berinisial MAF warga Argomulyo, Kota Salatiga diamankan Polres Semarang setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan yang tengah mengendarai sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Semarang Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., Kamis 10 September 2026 menuturkan, Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 10.45 WIB. Saat itu, korban Cindy warga Dadap ayam Kec. Suruh melakukan perjalanan dari rumah menuju Kota Salatiga dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.

“Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga dihadang oleh tersangka yang datang dari arah berlawanan dengan mengendarai sepeda motor. Tersangka kemudian menarik secara paksa tas yang berada di pundak kanan korban.” Jelasnya.

Tarik-menarik tersebut membuat tali tas korban terputus. Korban kemudian terjatuh ke dalam parit dan berteriak meminta pertolongan.

“Terduga pelaku sempat mengancam korban “Tak Pateni Koe”, saat korban berteriak minta pertolongan.” Ungkapnya kembali.

Begitu mendapatkan laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil dan pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama.

Tersangka MAF, berhasil diamankan pada Senin 7 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan kepada penyidik mengenai sejumlah barang hasil kejahatan yang telah dibuang di kawasan hutan wilayah Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana, helm warna putih, tas selempang, serta satu bilah pisau untuk menakut nakuti korbannya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang milik korban yang diduga merupakan hasil kejahatan, berupa satu unit handphone Poco M4 Pro, uang tunai tersisa Rp117 ribu, satu set perangkat charger, serta dua dosbook handphone milik korban.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan masih terus kami inventarisasi dan kami lakukan pendalaman. Termasuk keterangan tersangka terkait barang-barang lain yang sempat dibuang, semuanya akan kami telusuri untuk memastikan rangkaian perbuatannya,” Tegasnya.

AKP Bodia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana yang menyasar pengguna jalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga. Apabila mengalami atau melihat tindak pidana di jalan, segera mencari tempat yang aman dan menghubungi kepolisian atau layanan aduan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (MBPN-Bei Okta/Humas Polres Semarang)