• Fri. May 22nd, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Beralasan Buat Doping Stamina Warga Rembang di Ringkus Satresnarkoba Polres Rembang

REMBANG | bhayangkaraperdananews.com – Beralasan buat menambah stamina biarkuat kerja warga Kec. Rembang inisial M.S.A Alias R Bin J (Alm) umur 22 Tahun si ringkus Satresnarkoba Polres Rembang.Rabu,30/10/2024

Kapolres Rembang AKBP Suryadi melalui Wakapolres Rembang
Kompol Muhammad Fadlan, dalam Pers Release di ruang Humas Polres Rembang memaparkan. Bahwa pada pagi hari ini tanggal, 30/10/2024 Polres Rembang menggelar Pers Release tentang tindak pidana menyimpan dan memiliki Narkotika jenis Sabu, dengan tersangka M.S.A. Als R Bin JA (Alm) Umur: 22 Tahun Laki laki, Pekerjaan: Wiraswasta, Agama: Islam, Alamat: Kec. Rembang Kota Kab. Rembang.

Kronologi kejadian, pada hari Jumat, Tanggal 27 September 2024, kira kira Jam 19.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Rembang, setelah mengamankan seorang atas nama M.S.A Als R Bin J.A (Alm) dan kemudian melakukan interogasi di dapatkan informasi tentang adanya penyalah gunakan Narkotika jenis Sabu yang di lakukan oleh saudara M.S.A Als R Bin J.A (Alm) yang beralamatkan di Kec. Rembang, Kab. Rembang. Selanjutnya anggota anggota Satresnarkoba Polres Rembang melakukan penangkapan dan penggeledahan di kamar tempat tinggalnya. Dan di temukan tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu, yang di simpan di dalam rumah di Jl. Dr Sutomo Kec. Rembang, Kab. Rembang.

Barang bukti yang berhasil di temukan dan di sita: Sebuah HP Merk Xiomi, Satu buah dompet kecil berisi 10 Set klip Plastik berukuran kecil berisi sisa bungkus narkoba jenis Sabu. Dan Dua Plastik plastik klip berukuran Sedang bekas bungkus narkoba jenis Sabu.

Satu buah botol kecil warna putih berisi Tiga buah pipet kaca, Dua karet tutup Pipit kaca, Satu buah jarum jahit, dan Satu buah gulungan kertas grenjeng rokok.

Satu buah botol kecil warna putih berisiuma buah potongan sedotan warna hitam bekas kemasan norkitika jenis sabu, Tujuh buah sedotan yang ujungnya di runcingkan, Satu buah potongan sedotan penyambung, yang berfungsi sebagai filter atau penyaring Narkotika jenis Sabu.

Tiga buah rangkaian alat penghisap sabu atau bong, yang terbuat dari botol mineral.
Tiga buah potongan sedotan yang di rangkai atau di modif bentuk L
Satu buah korek api yang di modif api kecil.
Dua Puluh Tiga buah sedotan berdeameter kecil warna hitam.
Empat Belas buah sedotan berdeameter kecil warna putih.
Empat Puluh Lima buah sedotan berdeameter sedang bergaris ungu.
Empat buah sedotan berdeameter sedang warna itam.
Satu buah double tip warna putih.
Dan Satu Kotak rias warna biru.

Tersangka saat di tanya wartawan tentang penggunaan sabu tersebut mengatakan bahwa menggunakan sabu untuk stamina biar bisa kuat kerja.
Karena tersangka bekerja sebagai sopir. Paket yang di peroleh sebanyak Setengah gram dengan harga 600 ribu.
sampai berita di terbitkan tersangka mendek di jeruji besi Polres Rembang sedang rekan pemakai dan pemasok masih dalam pencarian atau DPO.

Tersangka akan di kenakan pasal 114 Ayat (1) atau pasal 12 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun Penjara. (MBP-News. Suparjan)