• Mon. May 25th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Camat di Demak Diduga Membuka Praktik Pengobatan, Apa Diperbolehkan? Memakai Ijin Ahli Khitan

DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Camat Guntur Demak diduga merangkap jabatan sebagai perawat yang notabene membuka praktik pengobatan di Desa Wedung Kecamatan Wedung Demak dengan memakai ijin khitan/sunat.

Dilansir dari hasil investigasi media indonesia maju dan hk news didapati dan dibenarkan adanya dugaan praktik pengobatan dan khitan yang diduga dilakukan oleh camat Guntur Demak dan mendompleng istrinya yang bernama AZ juga seorang bidan Desa tersebut.

Menurut awak media Indonesia maju sebut saja FKH mengatakan,”memang benar bapak SKJ adalah seorang camat di Guntur Demak, dia juga merangkap sebagai perawat membuka praktik pengobatan dengan ijin khitan di Desa Wedung karena saya sendiri jadi pasiennya untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut, saya juga disuntik dan diberi obat oleh bapak SKJ, padahal ijin yang terpampang itu adalah ijin khitan bukan pengobatan”, tuturnya.

Dari hasil investigasi media tersebut memang dibenarkan atas kejadian tersebut, menurut Media HK News apakah Demak kekurangan orang pintar sampai sampai perawat dijadikan camat,”keterangan dari awak media HK News, menurut informasi dan keterangan awak media HK news diduga Pemkab Demak lagi marak maraknya pejabat merangkap jabatan, padahal banyak orang orang pandai yang seharusnya bisa diangkat sebagai kepala bagian apa karena adanya unsur politis atau adanya unsur kedekatan dan jual beli jabatan.

Masyarakat Demak menyayangkan atas adanya kejadian tersebut masyarakat merasa kecewa ternyata selama ini Demak dipimpin hanya orang orang itu saja, sebut saja AG, “saya sebagai masyarakat Demak sangat kecewa sekali, kepemimpinan yang selama dijalankan hanya orang orang itu saja yang dipakai dan yang lucunya lagi satu orang bisa memiliki lebih dari satu jabatan dan hanya menguntungkan bagi pihak pihak yang kuat maka yang dikorbankan masyarakat kecil”, ujarnya

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari APH dan pemerintahan daerah untuk melakukan penegasan hukum kepada oknum yang melakukan jual beli jabatan dan juga bagi pejabat yang sudah merangkap jabatan, karena selama ini tidak ada kemajuan kemajuan yang kelihatan, dan juga memberantas praktik praktik pengobatan ilegal. (MBPN-Dwi.s/Team)