DEMAK, bhayangkaraperdananews.com – – Dengan adanya viral dan rumor yang berkembang adanya gejolak atas sikap arogannya kepala Desa Babalan kecamatan Wedung Kabupaten Demak, beberapa awak jurnalis dari berbagai media online dan cetak turun melakukan investigasi Terkait dengan pelaksanaan penertiban Wilayah sempadan sungai. Hasil penyampaian ketua BPD Desa Babalan bersama Masyarakat, Pemerintah Desa sudah melakukan musyawarah desa (Musdes) yang dihadirkan oleh tokoh masyarakat, LKMD, BPD dan seluruh Perangkat Desa setempat.(Senin, 30/01/2023)
Terkait dengan ditertibkannya aliran sungai, alasannya ada pihak pihak dari desa yg memanfaatkan hasil sungai tersebut secara pribadi.
Dalam putusan Musdes tersebut, kepala desa Nur Akhfas, SE memerintahkan Untuk membersihkan rumpon sendiri sendiri.
Kemudian dalam keterangannya Agus Mulyanto selalu ketua BPD bahwa Perihal dilaksanakan Musdes tersebut dikarenakan ada himbauan tertulis dari pihak BWBS untuk membersihkan semandan atau bantaran sungai, dikarenakan rumpon tersebut sangat menghalangi perahu nelayan yang hilir-mudik dan menimbulkan sampah, yang mengakibatkan desa desa lain berdampak banjir.
Agus Mulyanto selalu ketua BPD desa Babalan menjelaskan bahwa tidak hanya desa Babalan yang mendapatkan himbauan tersebut, bahkan desa desa yg lain, juga mendapatkan surat pemberitahuan himbauan tersebut.
Yang diberikan sebelum tanggal 1 Januari 2023.
Saat pelaksanaan pembersihan lokasi, dialiran sungai, didampingi oleh aparat Penegak Hukum dari Polsek dan Koramil.”ucapnya”.
Namun secara pribadi, saya sangat setuju dengan pemanfaatan sungai, bahwa spadan aliran sungai tersebut, bisa dimanfaatkan untuk pribadi, karena masyarakat bisa menikmati hasil dari pemanfaatan rumpon dan karamba tersebut.
Jika nanti dirawat dan dijaga kebersihannya dan tidak mengganggu aktivitas petani dan nelayan.
Dalam klarifikasi Agus Mulyanto, ditanyai oleh awak media terkait pemanfaatan lahan aliran sungai yang berhak adalah pihak BBWS. Apakah itu juga tidak melanggar hukum.
Saat itu Agus Mulyanto terdiam tidak dapat memberikan jawaban, karena ada rumor di masyarakat, yang nota Bene lahan tersebut akan dialih fungsikan diberikan kepada para Tim sukses dari pihak kepala desa yang menduduki sekarang.
Dalam wawancara tersebut, awak media, dari berbagai kalangan jurnalis ingin berjumpa dengan kepala desa Nur Akhfas, SE. Namun kepala desa tersebut sengaja menghindar untuk klarifikasi terkait penertiban dan pembersihan aliran lahan sungai sempadan tersebut.
Awak media melanjutkan investigasinya kepada camat Wedung Mulyanto dan diterima diruang kerjanya, guna klarifikasi terkait pembersihan yang belum disambungkan ke Fokopimda, mengingat tindakan pembongkaran milik orang lain, menimbulkan konflik Horizontal ditengah tengah masyarakat.
Dari hasil wawancara dengan camat, bahwa yang berkaitan dengan pembersihan aliran sungai dalam programnya adalah baik, namun dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh kepala desa Babalan kurang tepat. Seharusnya dengan prosedur penyampaian Pemberitahuan terlebih dahulu dan bertahap 1,2 dan 3. Dan apabila terjadi pada masyarakat belum paham, maka diperlukan penyampaian Pemberitahuan kembali, selanjutnya baru bisa diambil tindakan oleh instansi yang berwenang yakni BBWS.”ungkapnya”.
Awak media melanjutkan kerumah Ketua LSM ASMAKI Pujiono,Sh yang sudah mengawal mendampingi para korban dampak pembersihan lokasi rumpon dan Karamba melaporkan perkara tersebut ke Polres Demak untuk meminta keadilan,
Saat jurnalis bertemu Pujiono, SH selaku Ketua ASMAKI menjelaskan, bahwa akan mengawal perkara ini sampai ketingkat pengadilan negeri,” saya akan menegakan keadilan walaupun langit runtuh,”ucapnya”.
Awak media juga ketua LP – KPK Komcab Kabupaten Demak Bapak Ahmad munif.S.H. mengatakan bawa yang di lakukan oleh oknum Kepala desa menjalankan tugas melebihi kewenanganya dan mengakibatkan kerusakan karamba milik orang lain patut di duga perbuatan melawan hukum dalam hal ini pasal 406 barangsiapa dengan sengaja dan denganmelawan hak membinasakan merusak membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya kepunyaan orang lain di hukum penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan ucapnya .
Kami sebagai sosial kontrol akan mengawasi dan mengawal kinerja aparatur pemerintah yang tidak sesuai koridor aturan yang berlaku dalam undang undang dasar,biar efek jera bagi Kepala Desa melakukan perbuatan yang semena mena pada Masyarakat, imbuhnya. (mbp news-H.R.Alex & tim)
