GROBOGAN | bhayangkaraperdananews.com – erita fitnah dan keji yang dituduhkan Subandi kaur kesra desa wanutunggal kecamatan Godong kabupaten Grobogan Jawa Tengah, tidak benar telah memperkosa atau menghamili perempuan anak 3 Mun 30 tahun wanutunggal rt 06/03 Godong, Subandi merasa terganggu/dirugikan dengan pemberian dan tuduan palsu dari beberapa media yang tanpa klarifikasi dahulu langsung memberitakan,
Pada tanggal 7 Nopember 2024 Subandi dimediasi oleh Sunarto kepala Desa wanutunggal di kantor desa,dipertemukan kedua belah pihak untuk diperdamaikan secara kekeluargaan, kesimpulan mediasi tidak menemui kesepakatan, karena Mun wanita beranak tiga meminta Subandi untuk bertanggung jawab pembiayaan anak yang dikandung dan ongkos melahirkan, akhirnya kluarga Mun melaporkan ke Polsek Godong,
Karena merasa diberitakan oleh beberapa media online dan dilaporkan ke Polsek Godong,Subandi akan melaporkan balik atas tuduhan fitnah dan keji yang dituduhkan kedirinya, dan meminta kepada pelapor untuk tes DNA, demi kebenaran karena Subandi tidak pernah melakukan tuduhan itu, dengan didampingi pengacara Iwan Sanusi, SH, Subandi sebagai pabrik figur seorang perangkat desa yang kesehariannya melayani masyarakat, pangemong warga, tak ingin dirinya dituduhkan keji, dengan adanya tes DNA akan terungkap siapa ayah biologis yg ada dikandungan Mun, dan tidak akan ada fitnah tanpa bukti yang falid. (MBPN-Tarom)
