DEMAK | bhayangkaraperdananews.com – Putusan PTUN Semarang Gugatan Pilperades Desa Keramat Dempet Demak Dikabulkan oleh PTUN Semarang Dengan Putusan Yang Mengejutkan. (8/12/23)
Gugatan Yang Diajukan oleh Penggugat telah Dikabulkan oleh Ptun Dengan Putusan Yang Sesuai dan Se Adil Adilnya.
Hasil Putusan PTUN nomer : 65/G/2023/PTUN Semarang Hari Rabu Tanggal 6 Desember 2023 Telah diterima dan dikabulkan Oleh PTUN Semarang dengan hasil putusan yang terlampir
Kuasa Hukum Penggugat Sujadi mengatakan “Kami Sudah Menerima Hasil Gugatan Pilperades diDesa Keramat Dempet Dan Hasil Putsan Gugatan Kami Sangat Memuasakan,Segala Bentuk Tuntutan Dan Permintaan Klien Kami Telah Diterima Dan Dikabulakan Oleh PTUN Semarang Dengan Putusan Se Adil Adilnya Oleh PTUN Semarang “Ujarnya
Setelah Kami Menerima Putusan Dari PTUN semarang Kami tidak Akan berhenti Sampai disini,Kami Team Kuasa Hukum Penggugat Akan Melakukan Langkah Langkah Sesuai dari Hasil Putusan Yang Sudah Dikeluarkan Oleh PTUN Semarang,Denagan Amar Putusan Mengadili Dalam Eksepsi dan Menyatakan Eksepsi Tergugat Dalam Tergugat Dan Tergugat ll Intervensi l dan Intervesi ll Tidak Diterima
Terlampir Dari Hasil Putusan Tersebut Bahwa Pilperades Yang Sudah Dilaksakan Oleh Panitia Baru Bentukan Dari Kepala Desa Yang Baru Dianggap Tidak Sah Dibatalkan,karena Dalam Proses Penerimaan Pilperades Ditemukan Adanya Kecurangan Yang Dilakukan Oleh Panitia Yang Baru Yang Dibentuk Oleh KepalaDesa Yang Baru Dan Panitia Bentukan Kepala Desa Yang Lama Tidak Dicabut
PTUN Semarang Memutusan Untuk Mencabut Surat Keputusan Kepala Desa Keramat no.37 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Kepala Dusun /Kadus Desa keramat Tertanggal 6 Juni 2023 Dan no 38 2023 Tentang Pengangkatan Kasi Pemerintahan Desa Keramat Teranggal 6 Juni 2023 Dan Sekaligus Kepala Desa Diwajibkan Untuk Melanjutkan Proses Pengisian Perangkat Desa yang Baru Sesuai surat keputusan Kepala Desa nomor 12 Tahun 2022 Dan Pembetukan Tim Panitia Perangkat Desa nomor 12 Tahun 2022
Dan Juga Hasil Putusan PTUN Semarang Memutuskan Untuk Menghukum Tergugat,Tergugat II,Intervensi 1 Dan Intervensi II dan Membayar Denda
Dari Hasil Putusan PTUN Semarang Masyarakat Desa Keramat Merasa Lega,Karena Aparat Penegak Hukum Menjalankan Tugasnya Dengan SeAdil Adilnya,Dan ini Bisa Dijadikan Contoh Untuk Desa Desa Yang Lainnya Agar Kepala Desanya Tidak Arogan semena mena Dan Tidak Menyalahgunakan Wewenangnya. (MBPNews Demak DS/Team)
