JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com – Pengadilan Negeri Jakarta pusat kembali menggelar sidang lanjutan Perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta, Agenda pembacaan Eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.” Rabu (19/8/26). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Turungta dalam perkara dugaan pemerasan telah masuk ke substansi pokok perkara. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa berpandangan surat dakwaan JPU tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Andri Saputra mengatakan ruang lingkup eksepsi telah diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, materi eksepsi berkaitan dengan kewenangan mengadili, baik kompetensi relatif maupun absolut, dakwaan yang tidak dapat diterima, serta persoalan formil yang dapat menyebabkan dakwaan batal demi hukum.
“Adapun Materi eksepsi diatur dalam Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Intinya ada tiga materi eksepsi terkait kewenangan mengadili, yaitu kompetensi relatif atau kompetensi absolut, kemudian dakwaan itu tidak diterima, misalnya nebis in idem atau error in persona,” kata Andri kepada awak media.
Lanjut, Andri menilai sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum, termasuk mengenai dugaan ancaman kekerasan, penggunaan borgol hingga persoalan kerugian, telah masuk dalam materi pembuktian pokok perkara.
Menurut JPU, dalil-dalil tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan saksi, ahli dan alat bukti dalam tahapan pembuktian persidangan.
JPU juga menyatakan surat dakwaan terhadap Bangun telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025.
“Menurut kita, eksepsinya semuanya di luar materi eksepsi sebagaimana Pasal 206 itu. Seyogianya hakim menolak eksepsi penasihat hukum tersebut karena dakwaan kita sudah sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Andri.
Menurut Andri, surat dakwaan telah mencantumkan identitas terdakwa serta menguraikan tempat, waktu dan perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas dan lengkap.
Meski demikian, penilaian mengenai apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.”pungkasnya.
Ditempat terpisah, tim kuasa hukum Bangun Paulus Turungta membantah pandangan JPU. Mereka meminta majelis hakim mengabulkan seluruh nota keberatan yang diajukan dalam perkara pidana Nomor 399/Pid.B/2026/PN. Kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun penuntut umum tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan menyebut sejumlah uraian dalam dakwaan sebagai opini. “Agenda hari ini adalah eksepsi, yaitu perlawanan dari kami kuasa hukumnya Bangun Paulus Turungta.
Semuanya itu kita lakukan penolakan dan kita minta untuk dikabulkan eksepsi atau perlawanan kami,” ujar kuasa hukum terdakwa seusai persidangan.
“Dakwaan jaksa itu merupakan opini. Faktanya sebenarnya tidak seperti itu. Tapi itu nanti kami serahkan kepada hakim,” lanjutnya. Dalam petitumnya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi untuk seluruhnya. Mereka juga meminta surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, penasihat hukum meminta pemeriksaan perkara dihentikan, terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan, serta hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat dipulihkan. Permintaan tersebut merupakan petitum dari pihak penasihat hukum dan belum menjadi keputusan majelis hakim. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda tanggapan JPU atas eksepsi penasihat hukum. Majelis hakim kemudian akan menentukan apakah keberatan tersebut diterima atau ditolak sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara. (MBP/Red)
