• Wed. Oct 14th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

Hadir Sebagai Saksi, Dua Penyidik Polisi Ungkap Alasan Penangkapan Bangun Paulus

JAKARTA PUSAT | bhayangkaraperdananews.com – Sidang lanjutan terkait perkara dugaan pemerasan dan pengancaman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mehadirkan dua saksi dari penyidik kepolisian yang bertugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta.”Rabu,(14/10/2026).

Kedua saksi tersebut adalah Wanandra Eka Halayuda dan Fajar Rahmatullah. Keduanya disebut sebagai petugas penangkap yang turut memberikan keterangan mengenai kronologi penjemputan terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menjelaskan, penjemputan dilakukan setelah Bangun disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Menurut Andri, terdakwa sebelumnya beralasan sakit, tetapi penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat hiburan.

“Dua kali dipanggil tidak datang. Alasannya sakit, tetapi ada informasi dari penyidik ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.

Menurut Andri, inti keterangan kedua saksi berkaitan dengan kronologi penjemputan atau penangkapan Bangun. Ia menilai keterangan tersebut telah menjelaskan alasan penyidik melakukan tindakan tersebut.

Saat ditanya mengenai pengakuan terdakwa yang disebut berada dalam kondisi mabuk ketika dijemput, Andri menyatakan tidak mendalami persoalan itu. Ia juga menegaskan bahwa informasi mengenai kondisi terdakwa tersebut tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi perhatiannya.

Jaksa Tidak Berencana Hadirkan Penyidik Eko

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa juga menyoroti kemungkinan menghadirkan Eko, penyidik yang menangani berkas perkara, sebagai saksi.

Namun, Andri menyatakan pihaknya belum berencana menghadirkan Eko. Menurutnya, penyidik tersebut tidak tercantum dalam daftar saksi dan keterangannya tidak diperlukan apabila keterangan saksi yang telah diperiksa di persidangan dinilai sesuai dengan BAP.

“Untuk dari kami, Penuntut Umum, menurut kami saksi sudah cukup. Eko itu tidak ada di daftar saksi. Dia penyidik yang memegang berkas,” ujar Andri.

Meski demikian, ia menegaskan jaksa akan mematuhi apabila majelis hakim memerintahkan Eko dihadirkan di persidangan.

Andri juga menyebut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan terkait perkara tersebut telah ditolak. Karena itu, menurutnya, persoalan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan merupakan hal yang semestinya diuji melalui mekanisme praperadilan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak penuntut umum. Penilaian akhir mengenai fakta dan alat bukti dalam perkara pokok tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Saksi Bank Akan Dihadirkan

Untuk agenda sidang berikutnya, JPU berencana menghadirkan saksi dari pihak bank. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan apakah uang yang dipersoalkan dalam perkara ini masuk ke rekening terdakwa.

Menurut Andri, keterangan saksi bank diperlukan untuk memperjelas aspek transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara.

Berawal dari Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Bangun Paulus Tudungta menjalani persidangan atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vinson Leo Carlius. Perkara ini berkaitan dengan perselisihan yang turut menyinggung laporan dugaan pencurian kartu ATM.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyusun dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a atau Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia.

Seluruh uraian tersebut masih merupakan dakwaan yang harus dibuktikan di persidangan. Keterangan para saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak bank. (MBP/Red)