KLATEN, bhayangkaraperdananews.com – Beberapa Tower BTS (Base Transceiver Station) nakal mulai terdata dan ditemukan di wilayah Kabupaten Klaten. Diduga belum mengantongi ijin dan berdiri di zona hijau serta belum mengajukan rekomendasi ke Kominfo namun sudah beroperasi atau on air. Korps penegak Perda tersebut telah menginventarisir beberapa tower yang diduga tidak berizin.
Salah satunya terkait pendirian tower di dukuh Kripik, desa Malangan, Tulung, Klaten, seperti yang diberitakan kemarin di media ini sebelumnya tower yang belum kantongi izin tapi pembangunan yang dimulai 3 April 2021 itu telah selesai serta posisi sudah operasional , Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Joko Hendrawan saat dikonfirmasi via pesan singkat Wathsapp kepada wartawan, Senin (14/6/21) mengatakan ” Pagi ini tim Satpol PP menuju Malangan Tulung untuk melaksanakan tugas penyegelan tower tak berijin tersebut “. Menurutnya Tower BTS yg didirikan oleh Pt. Tower Bersama itu hanya berbekal surat ijin warga dukuh Kripik yang terdampak dan belum mengajukan rekom dari Kominfo, izin tata ruang, surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL), izin mendirikan bangunan (IMB), hingga terakhir izin operasional.”
Saat disinggung Mengenai kebiasaan tower belum kantongi ijin tapi sudah dibangun, Joko menegaskan bahwa pihaknya akan tindak dengan tegas dalam arti tegas tegakkan perda dan humanis kita lihat manfaat dan kesepakatan warga demi kebaikan bersama tapi tetap saya tegaskan patuhi aturan sesuai ketetapan dari dinas perizinan ,’’. Meski demikian, satpol PP terus berkoordinasi lebih dulu ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten. Koordinasi itu untuk mencari data valid tentang dokumen syarat pendirian dan operasional menara telekomunikasi sesuai aturan yang berlaku, sehingga kami bisa mengambil langkah konkritnya,” jelasnya.
Saat wartawan dilokasi penyegelan tower tak berizin terlihat Satpol PP menyegel pagar dan pintu dengan gembok segel, tapi juga memutus aliran listrik operasional yang tersambung pada tower. Termasuk menempel stiker pada kotak miniature circuit breaker (MCB) sebagai tanda peringatan jika dikemudian hari tiba-tiba pemilik mencoba menyalakan kembali.
Sehingga bisa dikenakan tindak pidana sesuai pasal 232 KUHP tentang perusakan atau membuang meterai yang ditempelkan pada barang oleh atau atas nama kuasa umum yang berhak. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp 100 juta,” pungkasnya. (MBP-News/Hernanko)
