Aceh Singkil, bhayangkaraperdananews.com – Pj.Bupati Aceh Singkil, Marthunis,ST,DEA , menyampaikan surat ke Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Singkil atas temuan LHP dari Inspektorat.
Kejari sudah dua kali menerima surat dari Bupati atas LHP Inspektorat tentang dugaan penyelewengan 112 dana desa di Aceh Singkil.
Dengan itu pula Kejari Aceh Singkil warning kepala desa(Keuchik) segera tindak lanjuti Laporan hasil pemeriksaan(LHP) Inspektorat Aceh Singkil. Jika tidak ditindaklanjuti, maka pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap masing-masing kepala desa.
Hal tersebut disampaikan Husaini, dihadapan para Kepala desa yang menghadiri launching rumah ‘Restorative Justice’ di gedung Seni Budaya, Senin(3/10/22) di Pulo sarok Singkil.
Dikatakan Kajari, pihaknya sudah dua kali menerima surat dari Bupati Tentang temuan dalam LHP Inspektorat.
Dalam LHP tersebut dari 116 desa di Aceh Singkil, sebanyak 112 desa terdapat temuan. Hanya 4 desa yang bersih dari temuan, katanya.
Dari 112 desa yang terdapat temuan diberikan waktu 15 hari untuk menindaklanjuti temuan. Setelah melewati batas waktu 15 hari, maka pihak Kejari akan melakukan klarifikasi. “Mohon bapak ibu perhatikan ; diberikan waktu 15 hari dari sekarang. Kami akan lakukan klarifikasi terhadap temuan kategori besar, ada Rp600 juta, dan ada 400 juta,” tegas Husaini, dalam acara itu.
Sebelumnya Pemkab Aceh Singkil telah
mengumpulkan seluruh kepala desa, pada 26 September ,2022 baru lalu. Salah satu tujuannya untuk mengingatkan para Kades membenahi serta tindak lanjuti LHP Inspektorat dari tahun 2015 hingga tahun 2022.
Dalam pertemuan yang dihadiri Pj.Bupati Aceh Singkil, Marthunis, Inspektur Inspektorat, M.Hilalal dan pejabat lain, bahwa kepala desa sempat menanyakan tindak lanjut penyelesaian temuan bagi Kades yang sudah pensiun dan juga yang sudah meninggal.
Menjawab hal tersebut, M.Hilal mengatakan kepala desa yang ada temuan LHP dalam pengelolaan dana desa, harus ada kejelasan melakukan tindak lanjut.
“Bila ada temuan dalam LHP Inspektorat, bapak/Ibu Kades hendaknya jawab melalui surat. Apabila tidak ada tindak lanjut, akan terus muncul dan berkas akan mengarah atau dilanjutkan ke Aparat Penegak Hukum(APH),” urai M.Hilal. (MBPN_A/R2.AS)
