JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com –
Sidang Perkara Nomor 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst tentang kasus Penipuan dan Pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA), dengan Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH., MH. yang digelar dipengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Majelis Hakim yang diketuai Buyung Trikora, SH, dengan agenda memdengarkan jawaban Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn C P, SH , Rabu (14/8/2024).
Dihadapan majelis hakim JPU Merlyn SH pada kesimpulannya mengatakan surat dakwaan JPU sudah disusun secara lengkap, jelas dan cermat dan telah memenuhi syarat formal ataupun materiil seperti yang dimaksud dalam pasal 143 KUHAP.
Selanjutnya JPU Merlyn SH mengatakan bahwa eksepsi terdakwa/pembela telah memasuksi ruang lingkup perkara perdata, serta telah masuk ke pokok perkara.
Untuk itu kami kami memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Prog DR Marthen Napang SH.MH agar dinyatakan diterima, ” kata JPU
Selanjutnya JPU mohon kepada hakim untuk menyatakan menolak eksepsi terdakwa/penasehat hukum. Bila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya
ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis atas nama Zahrul Rabain , SH.MH dan Panitera Muda Perdata atas nama DR.Pri Pambudi Teguh , SH.MH dengan Amar Putusan PK dikabulkan.
Tanggal 16 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi John N untuk meminta uang s Rp. 1000 juta dengan alasan sebagai tambahan dana, saksi JOHN memberi swvara tumai kembali menyerahkan uang miliknya dengan penyerahan secara tunai. Namun saat itu terdakwa berpesan kepada saksi JOHN agar putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 jangan dipublikasikan sebelum 2 (dua) bulan.
Saksi curiga atas keabsahan Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dan putusan lain yang diterima dari terdakwa, selanjutnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI Nomor: 049/JNP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Mohon Klarifikasi Putusan MA No: 219.PK/PDT/2017, yang mendapatkan Jawaban dari MA RI dengan surat Nomor : 366/PAN.2/II/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 yang ditujukan saksi John N dengan isi surat yang pada pokoknya Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan Surat seperti pada lampiran Surat dengan format yang seolah-olah berasal dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
JOHN membuka situs
https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/dengan hasil terhadap Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 antara Ir. Akei Setiawan melawan Halijah Binti Leggok , Dkk diperoleh hasil yang berbeda, yakni berdasarkan Putusan yagn diserahkan oleh terdakwa didapatkan hasil mengabulkan PK sedangkan kenyatanya berdasarkan penelusuran dengan situs https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/ diperoleh fakta terhadap Putusan MA dengan Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017 didapatkan hasil menolak.Akibat perbuatan terdakwa saksi John N mengalami kerugian Rp 950 juta
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378, 372 dan pasalĀ 263 Ayat (2) KUHP. Sidang ditunda satu minggu untuk memdegarkan pitisan sela dari Hakim. (MBPN-Red)
