• Fri. Apr 24th, 2026

BHAYANGKARA PERDANA NEWS

Investigasi Cepat dan Akurat

JPU Bantai Eksepsi Penipuan dan Pemalsuan Putusan MA Prof. Dr. Marthen Napang, SH., MH

JAKARTA | bhayangkaraperdananews.com –
Sidang Perkara Nomor 465/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst tentang kasus Penipuan dan Pemalsuan Putusan Mahkamah Agung (MA), dengan Terdakwa Prof. Dr. Marthen Napang, SH., MH. yang digelar dipengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Majelis Hakim yang diketuai Buyung Trikora, SH, dengan agenda memdengarkan jawaban Eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn C P, SH , Rabu (14/8/2024).

Dihadapan majelis hakim JPU Merlyn SH  pada kesimpulannya mengatakan surat dakwaan JPU sudah disusun secara lengkap, jelas dan cermat dan telah memenuhi syarat formal ataupun materiil seperti yang dimaksud dalam pasal 143 KUHAP.

Selanjutnya JPU Merlyn SH mengatakan bahwa eksepsi terdakwa/pembela telah memasuksi ruang lingkup perkara perdata, serta telah masuk ke pokok perkara.

Untuk itu kami  kami  memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan surat dakwaan JPU atas nama terdakwa Prog DR Marthen Napang SH.MH  agar dinyatakan diterima, ” kata JPU

Selanjutnya  JPU mohon kepada  hakim  untuk  menyatakan menolak eksepsi terdakwa/penasehat hukum. Bila hakim berpendapat lain mohon  putusan yang seadil adilnya

ditandatangani oleh Hakim Ketua Majelis atas nama Zahrul  Rabain , SH.MH dan Panitera Muda Perdata atas nama DR.Pri Pambudi  Teguh , SH.MH dengan Amar Putusan PK dikabulkan.

Tanggal 16 Juni 2017 terdakwa kembali mendatangi kantor saksi John N untuk meminta uang s Rp. 1000 juta dengan alasan sebagai tambahan dana, saksi JOHN  memberi swvara tumai kembali menyerahkan uang miliknya dengan penyerahan secara tunai. Namun saat itu terdakwa berpesan kepada saksi JOHN  agar putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 jangan dipublikasikan sebelum 2 (dua) bulan.

Saksi  curiga atas keabsahan Putusan MA RI Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 dan putusan lain yang diterima dari terdakwa, selanjutnya mengirimkan surat ke Mahkamah Agung RI Nomor: 049/JNP/IX/2023 tanggal 22 September 2023 perihal Mohon Klarifikasi Putusan MA No: 219.PK/PDT/2017, yang mendapatkan Jawaban dari MA RI dengan surat Nomor : 366/PAN.2/II/545 SPK/Pdt/2023 tanggal 15 Pebruari 2024 yang ditujukan saksi John N  dengan isi surat yang pada pokoknya Mahkamah Agung tidak pernah mengeluarkan Surat seperti pada lampiran Surat dengan format yang seolah-olah berasal dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

JOHN  membuka situs

https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/dengan hasil terhadap Putusan MA Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 12 Juni 2017 antara Ir. Akei Setiawan melawan Halijah Binti  Leggok , Dkk diperoleh hasil yang berbeda,  yakni berdasarkan Putusan yagn diserahkan oleh terdakwa didapatkan hasil mengabulkan PK sedangkan kenyatanya berdasarkan penelusuran dengan situs https://putusanm3.mahkamahagung.go.id/ diperoleh fakta terhadap Putusan MA dengan Nomor: 219.PK/PDT/2017 tanggal 19 Juni 2017 didapatkan hasil menolak.Akibat perbuatan terdakwa saksi John N  mengalami kerugian   Rp 950 juta 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378, 372 dan pasalĀ  263 Ayat (2) KUHP. Sidang ditunda satu minggu untuk memdegarkan pitisan sela dari Hakim. (MBPN-Red)